Saturday, September 17, 2016

MAKALAH PRINSIP DAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ADAT

PRINSIP DAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ADAT
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Manusia sebagai makhluk sosial pastinya membutuhkan bantuan orang lain selama hidupnya. Adapun yang timbul dari interaksi sosial melahirkan beraneka ragam hubungan hukum berupa perikatan. Dalam setiap hubungan hukum dalam lingkup harta kekayaan keluarga misalnya, begitu banyak hal yang perlu diatur dan seringkali menimbulkan masalah di masyarakat. Salah satunya adalah permasalahan waris. Dewasa ini di Indonesia peraturan yang mengatur masalah warisan sangat rumit dan berbeda satu sama lain. Hukum kewarisan adalah himpunan aturan hukum yang mengatur tentang siapa ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan. Pada prinsipnya kewarisan terjadi didahului dengan adanya kematian, lalu orang yang meninggal tersebut meninggalkan harta warisan yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Mengenai kaedah positif yang mengatur perihal kewarisan, negara Indonesia belum mempunyai hukum waris nasional. Tetapi, berdasarkan Pasal II aturan peralihan UUD 1945 terdapat tiga kaedah hukum positif di Indonesia hukum waris menurut hukum adat, hukum waris menurut hukum perdata dalam KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek), dan hukum waris menurut hukum Islam.  yang mengatur perihal kewarisan, yakni hukum adat, hukum perdata barat dan hukum Islam. Selama belum ada hukum yang bersifat unifikasi ketiga hukum tersebut menjadi hukum positif perihal waris di Indonesia.
Pengaturan prinsip-prinsip hukum waris menurut KUHPerdata dan Hukum Islam adanya secara tegas dalam bentuk tertulis. Konsekuensi dari adanya hukum tertulis tersebut yakni tidak adanya perubahan dan tidak mengalami perkembangan dalam masyarakat. Sehingga yang harus dilakukan hanya memilih dan menerapkan hukum mana yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Berbeda halnya dengan hukum waris adat yang tidak tertulis sehingga perubahan dan perkembangan dari masa penjajahan sampai dengan pasca kemerdekaan hingga saat ini. Adapun prinsip-prinsip mengenai ahli waris menurut hukum adat akan dibahas oleh penyusun.


B.     Rumusan Masalah

1.      Siapa sajakah yang dapat menjadi ahli waris menurut prinsip hukum waris adat?
2.      Bagaimana pengaturan dan pembagian warisan menurut prinsip hukum adat?





















BAB II
PEMBAHASAN

A.    AHLI WARIS MENURUT PRINSIP HUKUM ADAT

1.      Pengantar Istilah.
Sebelum jauh membahas siapa saja ahli waris menurut hukum waris adat, alangkah baiknya kita ketahui apa itu warisan. Beberapa istilah tersebut beserta pengertiannya seperti dapat disimak berikut ini:
1.      Waris. Istilah ini berarti orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal.
2.      Warisan. Berarti harta peninggalan, pusaka, dan surat wasiat.
3.      Pewaris. Adalah orang yang memberi pusaka, yakni orang yang meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka, maupun surat wasiat.
4.      Ahli waris. Yaitu sekalian orang yang menjadi waris, berarti orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris.
5.      Mewarisi. Yaitu mendapat harta pusaka, biasanya segenap ahli waris adalah mewarisi harta peninggalan pewarisnya.[1]
6.      Proses pewarisan. Istilah proses pewarisan mempunyai dua pengertian atau dua makna,yaitu:
a.       berarti penerusan atau penunjukan para waris ketika pewarismasih hidup; dan
b.      berarti pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal.[2]
Di Indonesia mengenai hukum waris dikenal ada tiga hukum, yaitu hukum waris islam, hukum waris BW (Burgerlijk Wetboek), dan hukum adat.
Menurut Hukum Islam yaitu “warisan ialah sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih”. Artinya, harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli waris adalah sejumlah harta benda serta segala hak, “setelah dikurangi dengan pembayaran hutang-hutang pewaris dan pembayaran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh wafatnya si peninggal waris”.[3] Dalam hukum waris BW warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.[4] Hal ini meliputi seluruh harta benda beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. Dalam wais adat, warisan adalah cara penyelesaian hubungan hukum dalam masyarakat yang melahirkan sedikit banyak kesulitan sebagai akibat dari wafatnya seseorang manusia, dimana manusia yang wafat itu meniggalkan harta kekayaan.[5]
Dengan membaca definisi-definisi tadi, dapat disimpulkan bahwa setiap hukum waris yang berlaku ini mempunyai istilah dan ketentuan tersendiri perihal warisan. Setelah membaca tentang istilah warisan dari tiap-tiap hukum, kita berlanjut perihal ahli waris. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang meninggal.

2. Kualifikasi Ahli Waris Menurut Hukum Adat.
 Menurut hukum adat, dibagi menjadi 3 sistem, yaitu sistem keluarga patrilineal, matrilineal, dan parental.

  1. Ahli Waris dalam sistem patrilineal
Dalam sistem hukum adat waris di Tanah Karo, pewaris adalah seorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, baik harta itu diperoleh selama dalam perkawinan maupun harta pusaka, karena di dalam hukum adat perkawinan suku Karo yang memakai marga itu berlaku keturunan patrilineal maka orang tua merupakan pewaris bagi anak-anaknya yang laki-laki dan hanya anak laki-laki yang merupakan ahli waris dari orang tuannya. Akan tetapi anak laki-laki tidak dapat membantah pemberian kepada anak perempuan, demikian juga sebaliknya. Hal tersebut didasarkan pada prinsip bahwa orang tua (pewaris) bebas menentukan untuk membagi-bagi harta benda kepada anak-anaknya berdasarkan kebijaksanaan orang tua yang tidak membedakan kasih sayangnya kepada anak-anaknya. Ahli waris atau para ahli waris dalam sistem hukum adat waris di Tanah Patrilineal, terdiri atas:


a.       Anak laki-laki.
Yaitu semua anak laki-laki yang sah yang berhak mewarisi seluruh harta kekayaan. Baik harta pencaharian maupun harta pusaka. Jumlah harta kekayaan pewaris dibagi sama di antara para ahli waris. Misalnya pewaris mempunyai tiga orang anak laki-laki, maka masing-masing anak laki-laki akan mendapat bagian dari seluruh harta kekayaan termasuk harta pusaka. Apabila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki, yang ada hanya anak perempuan dan isteri, maka harta pusaka tetap dapat dipakai, baik oleh anak-anak perempuan maupun oleh isteri seumur hidupnya, setelah itu harta pusaka kembali kepada asalnya atau kembali kepada "pengulihen".
b.      Anak angkat Dalam masyarakat Karo.
Anak angkat merupakan ahli waris yang kedudukannya sama seperti halnya anak sah. namun anak angkat ini hanya menjadi ahli waris terhadap harta pencaharian atau harta bersama orang tua angkatnya. Sedangkan untuk harta pusaka, anak angkat tidak berhak.
c.       Ayah dan Ibu serta saudara-saudara sekandung sipewaris. Apabila anak laki-laki yang sah maupun anak angkat tidak ada, maka yang menjadi ahli waris adalah ayah dan ibu serta saudara-saudara kandung si pewaris yang mewaris bersama-sama.
d.      Keluarga terdekat dalam derajat yang tidak tertentu. Apabila anak laki-laki yang sah, anak angkat, maupun saudara-saudara sekandung pewaris dan ayah-ibu pewaris tidak ada, maka yang tampil sebagai ahli waris adalah keluarga terdekat dalam derajat yang tidak tertentu.
e.       Persekutuan adat. Apabila para ahli waris yang disebutkan di atas sama sekali tidak ada, maka harta warisan jatuh kepada persekutuan adat. Ketentuan hukum adat waris di Tanah Karo menentukan, bahwahanya keturunan laki-laki yang berhak untuk mewarisi harta pusaka.Yang dimaksud dengan harta pusaka atau barang adat yaitu barang-barang adat yang tidak bergerak dan juga hewan atau pakaian-pakaian yang harganya mahal. Barang adat atau harta pusaka ini adalah barang kepunyaan marga atau berhubungan dengan kuasa kesain, yaitu "bagian dari kampung secara fisik".[6] Barang-barangadat meliputi: tanah kering (ladang), hutan, dan kebun milik kesain. Rumah atau jabu mempunyai potongan rumah adat, jambur atau sapo tempat menyimpan padi dari beberapa keluarga dan juga bahan-bahanuntuk pembangunan, seperti ijuk, bambu, kayu, dan sebagainya yang dihasilkan hutan marga atau kesain.

  1. Ahli Waris Dalam Sistem Matrilineal
Ahli waris dan hak mewaris menurut adat Minangkabau sebagaimana diketahui, bahwa “kaum” dalam masyarakat Minangkabau merupakan persekutuan hukum adat yang mempunyai daerah tertentu yang dinamakan “tanah ulayat”. Kaum serta anggota kaum diwakili ke luar oleh seorang “mamak kepala waris”. Anggota kaum yang menjadi mamak kepala waris lazimnya adalah saudara laki-laki yang tertua dari ibu, mamak kepala waris harus yang cerdas dan pintar. Akan tetapi kekuasaan tertinggi di dalam kaum terletak pada rapat kaum, bukan pada mamak kepala waris. Anggota kaum terdiri atas kemenakan dan kemenakan ini adalah ahli waris. Menurut hukum adat Minangkabau ahli waris dapat dibedakan antara :
a.       Waris bertali darah.
Yaitu ahli waris kandung atau ahli waris sedarah yang terdiri atas waris satampok (waris setampuk), waris sejangka (waris sejengkal), dan waris saheto (waris sehasta). Masing-masing ahli waris yang termasuk waris bertali darah ini mewaris secara bergiliran. Artinya, selama waris bertali darah setampuk masih ada, maka waris bertali darah sejengkal belum berhak mewaris. Demikian pula ahli waris seterusnya selama waris sejengkal masih ada, maka waris sehasta belum berhak mewaris.
b.      Waris bertali adat.
Yaitu waris yang sesama ibu asalnya yang berhak memperoleh hak warisnya bila tidak ada sama sekali waris bertali darah. Setiap nagari di Minangkabau mempunyai nama dan pengertian tersendiri untuk waris bertali adat, sehingga waris bertali adat ini dibedakan sebagai berikut :
1)      menurut caranya menjadi waris: waris batali ameh, warisbatali suto, waris batali budi, waris tambilang basi, waris tembilang perak 
2)      menurut jauh dekatnya terdiri atas: waris di bawah daguek, waris didado, waris di bawah pusat, waris dibawah lutut.
3)      menurut datangnya, yaitu : waris orang datang, waris air tawar, waris mahindu.


3. Ahli waris dalam hukum adat waris parental
a.       Sedarah dan Tidak Sedarah
Ahli waris adalah ahli waris sedarah dan yang tidak sedarah. Ahli waris yang sedarah terdiri atas anak kandung, orang tua, saudara, dan cucu. Ahli waris yang tidak sedarah, yaitu anak angkat, janda/duda. Di daerah Cianjur, seorang anak angkat adalah ahli waris, apabila pengangkatannya disahkan oleh pengadilan negeri. Jenjang atau urutan ahli waris adalah: Pertama, anak/ anak-anak. Kedua, orang tua apabila tidak ada anak, dan Ketiga, saudara/ saudara kalau tidak ada orang tua. Akan tetapi dari penelitian setempat tidak diperoleh keterangan apakah adanya satu kelompok ahli waris akan menutup hak ahli waris yang lain.
b.      Kepunahan atau nunggul pinang
Ada kemungkinan seorang pewaris tidak mempunyai ahli waris (punah) atau lazim disebut nunggul pinang. Menurut ketentuan yang berlaku di daerah Kabupaten Bandung, Banjar, Ciamis, Kawali,Cikoneng, Karawang Wetan, Indramayu, Pandeglang, apabila terjadi nunggul pinang, barang atau harta peninggalan akan diserahkan kepada desa.[7] Selanjutnya desalah yang akan menentukan pemanfaatan atau pembagian harta kekayaan tersebut. Di Pandeglang kalau pewaris mati punah, harta warisan jatuh kepada desa atau mungkin juga pada baitulmaal, masjid atau wakaf. Di daerah Kabupaten Cianjur, kekayaan seorang yang meninggal tanpa ahli waris, selain diserahkankepada desa, mungkin diserahkan kepada baitulmaal atau kepadaorang tidak mampu. Di Kecamatan Kawali, selain diserahkan ke desa dapat juga diserahkan kepada yayasan sosial. Pengadilan Negeri Indramayu yang dikukuhkan oleh PengadilanTinggi Jawa barat di Bandung, memutuskan: “Apabila seseorang tidak mempunyai anak kandung, maka keponakan-keponakannya berhak mewarisi harta peninggalannya yang merupakan barang asal atau barang yang diperolehnya sebagai warisan orang tuanya”. (PN. Indramayu tanggal 28 Agustus 1969,No.36/1969/Pdt., PT. Jabar di Bandung tanggal 23 Januari 1971,Nomor 507/ 1969/Perd/PTB”.[8]




B.     PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT PRINSIP HUKUM WARIS ADAT

Menurut hukum waris adat, seperti yang dijelaskan diatas bahwa dalam hukum waris adat terdapat tiga sistem pewarisan, yaitu patrilineal, matrilineal, dan parental. Dari ketiga sistem tersebut pun memiliki pembagian warisan yang berbeda. Proses penyerahan barang-barang harta benda kekayaan seseorang kepada turunannya, seringkali sudah dilakukan ketika orangtua (pewaris) masih hidup. Pembagian yang dilakukan secara kerukunan itu terjadi di depan anak beru, senina, dan kalimbubu. Kadang-kadang pembagian itu juga dihadiri oleh penghulu (Kepala Desa) untuk menambah terangnya pembagian tersebut. Apabila pembagian dilakukan setelah pewaris meninggal dunia, maka perlu diperhatikan, bahwa walaupun pada dasarnya semua anak laki-laki mempunyai hak yang sama terhadap harta peninggalan orang tuanya, namun pembagian itu harus dilakukan dengan sangat bijaksana sesuai dengan kehendak atau pesan pewaris sebelum meninggal dunia. Apabila dalam pembagian itu terjadi sengketa, maka anak beru dan senina mencoba menyelesaikannya melalui musyawarah. Apabila seorang ayah sebagai pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan isteri lebih dari satu, misalnya mempunyai dua orang anak dari isteri pertama dan tiga orang anak dari isteri kedua, maka pembagiannya ada dua cara, yaitu :
1.      Dahulu cara pembagian harta peninggalan dalam keadaan semacam ini didasarkan pada banyaknya isteri, sehingga dalam contoh di atas cara pembagiannya adalah menjadi ½ bagian untuk dua orang anak dari isteri pertama dan ½ bagian lagi untuk tiga orang anak dari isteri kedua;
2.      Setelah adanya musyawarah kepala-kepala adat Tanah Karo, cara pembagian semacam di atas berubah menjadi atas dasar jumlah anak laki-laki yang masing-masing akan memperoleh bagian yang sama besar, sehingga dalam contoh di atas masing-masing akan memperoleh 1/5 bagian.
Sementara dalam sistem pewarisan matrilineal, hak mewaris dari masing-masing ahli waris yang disebutkan di atas satu sama lain berbeda-beda tergantung pada jenis harta peninggalan yang akan ia warisi dan hak mewarisinya diatur menurut urutan prioritasnya. Hal tersebut akan dapat terlihat dalam paparan di bawah ini:


1.      Mengenai harta pusaka tinggi
Apabila harta peninggalan itu menyangkut harta pusaka tinggi,cara pembagiannya berlaku sistem kewarisan kolektif, yaitu seluruh harta pusaka tinggi diwarisi oleh sekumpulan ahli waris dan tidak diperkenankan dibagi-bagi pemilikannya dan dimungkinkan dilakukan “ganggam bauntuek". Walaupun tidak boleh dibagi-bagi, pemilikannya di antara para ahli waris, harta pusaka tinggi dapat diberikan sebagian kepada seorang anggota kaum oleh mamak kepala waris untuk selanjutnya dijual atau digadaikan guna keperluan modal berdagang atau merantau, asal saja dengan sepengetahuan dan seizin seluruh ahli waris. Disamping itu harta pusaka tinggi dapat dijual atau digadaikan, guna keperluan:
·         untuk membayar hutang kehormatan;
·         untuk membayar ongkos memperbaiki bandar sawah kepunyaan kaum;
·         untuk membayar hutang darah;
·         untuk menutupi kerugian bila ada kecelakaan kapal di pantai;
·         untuk ongkos naik haji ke Mekkah;
·         untuk membayar hutang yang dibuat oleh kaum secarabersama-sama.
2.      Mengenai harta pusaka rendah
Semula harta pusaka rendah adalah harta pencaharian. Harta pencaharian mungkin milik seorang laki-laki atau mungkin juga milik seorang perempuan. Pada mulanya harta pencaharianseseorang diwarisi oleh jurai atau setidak-tidaknya kaum masing-masing. Akan tetapi dalam perkembangan berikutnya karena hubungan seorang ayah dengan anaknya bertambah erat dan juga sebagai pengaruh agama Islam, maka seorang ayah dengan harta pencahariannya dapat membuatkan sebuah rumah untuk anak-anaknya atau menanami tanah pusaka isterinya dengan tanaman keras, misalnya pohon kelapa, pohon durian, pohon cengkeh, dan lain-lain. Hal ini dimaksudkan untuk membekali isteri dan anak-anak manakala ayah telah meninggal dunia.
3.      Mengenai harta suarang Harta suarang
Berbeda sama sekali dengan harta pencaharian sebab harta suarang adalah seluruh harta yang diperoleh suami-isteri secara bersama-sama selama dalam perkawinan. Kriteria untuk menentukan adanya kerja sama dalam memperoleh harta suarang, dibedakan dalam dua periode, yaitu dahulu ketika suami masih merupakan anggota keluarganya, ia berusaha bukan untuk anak-isterinya melainkan untuk orang tua dan para kemenakannya, sehingga ketika itu sedikit sekali kemungkinannya terbentuk harta suarang sebab yang mengurus dan membiayai anak-anak dan isterinya adalah saudara atau mamak isterinya. Sedangkan pada dewasa ini adanya kerja sama yang nyata antara suami-isteri untuk memperoleh harta suarang sudah jelas nampak, terutama masyarakat Minangkabau yang telah merantau jauh ke luar tanah asalnya, telah menunjukkan perkembangan ke arah pembentukan hidup keluarga (somah), yaitu antara suami, isteri dan anak-anak merupakan satu kesatuan dalam ikatan yang kompak. Dalam hal demikian suami telah bekerja dan berusaha untuk kepentingan isteri dan anak-anaknya, sehingga dalam kondisi yang demikian keluarga tadi akan mengumpulkan harta sendiri yang merupakan harta keluarga yang disebut harta suarang. Harta suarang dapat dibagi-bagi apabila perkawinan bubar, baik bercerai hidup atau salah seorang meninggal dunia. Harta suarang dibagi-bagi setelah hutang suami-isteri dilunasi terlebih dahulu. Ketentuan pembagiannya sebagai berikut:
·         bila suami-isteri bercerai dan tidak mempunyai anak, harta suarang dibagi dua antara bekas suami dan bekas isteri;
·         bila salah seorang meninggal dunia dan tidak mempunyai anak, maka sebagai berikut:
Ø  jika yang meninggal suami, harta suarang dibagidua, separoh merupakan bagian jurai si suami dan separoh lagi merupakan bagian janda;
Ø  Jika yang meninggal isteri, harta suarang dibagi dua, sebagian untuk jurai suami dan sebagian lagi untuk duda.
·         Apabila suami-isteri bercerai hidup dan mempunyai anak, harta suarang dibagi dua antara bekas suami dan bekas isteri, anak-anak akan menikmati bagian ibunya;
·         Apabila salah seorang meninggal dunia dan mempunyaianak, bagian masing-masing sebagai berikut:
Ø  jika yang meninggal suami, harta suarang dibagi dua antara jurai suami dengan janda beserta anak;
Ø  jika yang meninggal isteri, harta suarang seperdua untuk suami dan seperdua lagi untuk anak sebagai harta pusaka sendiri dari bagian ibunya. Berkaitan dengan pembahasan harta suarang, di bawah ini akan ditunjukkan beberapa putusan pengadilan mengenai harta suarang sebagai bukti, bahwa antara suami-isteri orang Minangkabau dalam perkembangan selanjutnya telah terjalin kerja sama dalam satu kesatuan unit yang disebut somah (gezin), sehingga terbentuk harta keluarga.
(i)                 Putusan Landraad Talu tanggal 23 Januari 1937 No.5 tahun 1937 yang dikuatkan oleh Raad van Justitie Padang tanggal 13 Mei 1937 (T.148/508) menentukan bangunan yang didirikan atau tanaman yang ditanami di atas tanah harta kaum isteri bukanlah harta suarang;
(ii)               Putusan Landraad Payakumbuh tanggal 13 Juni 1938 No. 63 perdata 11 tahun 1938, yang dikuatkan oleh Raad van Justitie Padangtahun 1938 mengatakan: Bila suami meninggalkan beberapa orang janda, maka pembagian harta suarang menjadi pusaka rendah jurai si suami dan separoh lagi merupakan bagian para janda yang masih hidup;
(iii)             Putusan Pengadilan Bukittinggi No. 46/1953 tanggal 26 September 1953 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Maret 1956 Nomor 23/1954, yang menetapkan, bahwa harta suarang bertanggung jawab atas hutang suami. Kemudian adanya rumah di atas tanah kaum tidak dengan sendirinya membuktikan, bahwa rumah itu kepunyaan kaum, mungkin saja rumah itu kepunyaan suami isteri bersama sebagai harta suarang.
Lalu dalam sistem parental, pembagian warisannya adalah sebagai berikut:
1.      Tata cara membagi harta warisan
Pelaksanaan pembagian warisan tergantung pada hubungan dan sikap para ahli waris. Pembagian warisan mungkin terjadi dalam suasana tanpa sengketa atau sebaliknya dalam suasana persengketaan di antara para ahli waris. Dalam suasana tanpa persengketaan, suasana persaudaraan dengan penuh kesepakatan, pelaksanaan pembagian waris dilakukan dengan cara:
a.       Musyawarah antara sesama ahli waris/keluarga; atau
b.      Musyawarah antara sesama ahli waris dengan disaksikan oleh sesepuh desa. Sebaliknya, apabila suasana persengketaan mengiringipembagian itu, maka pelaksanaan pembagian dilakukandengan cara:
1)      Musyawarah sesama ahli waris dengan disaksikan olehsesepuh desa (Leuwiliang);
2)      Musyawarah sesama ahli waris dengan disaksikan olehpamong desa. Apabila usaha-usaha permusyawaratan ini gagal, baru diajukan ke pengadilan. Sepanjang mengenai tanah/sawah, akan selalu menghubungi desa untuk keperluan balik nama. Di daerah Banjar, Kawali, Cikoneng, dan Cianjur selain bantuan pamong desa, permusyawaratan tersebut mungkindipimpin seorang sesepuh desa.

2.      Saat Pembagian Warisan.
Tidak ada kepastian waktu mengenai harta warisan harus dibagikan. Di beberapa daerah, dijumpai praktik, saat pembagian warisan tersebut ditentukan berdasarkan lamanya pewaris meninggal. Pembagian harta warisan biasanya dilakukan pada hari ke 40 (empat puluh) atau hari ke100(seratus) sejak pewaris meninggal dunia.
3.      Besarnya bagian yang diterima ahli waris.\
a.       Anak/anak-anak 
Anak Kandung, biasanya baik anak laki-laki maupun anak perempuan akan menerima jumlah yang sama besar dalam setiap pembagian warisan.
b.      Anak-anak angkat
 Anak angkat  di daerah-daerah tertentu anak angkat tidak dipandang sebagai ahli waris yang mempunyai hak penuh atas warisan orang tua angkatnya. Dalam hubungan hak anak angkat atas harta peninggalan orang tua angkatnya, terdapat beberapa yurisprudensi berikut ini:[9]
                                   1)      “Menurut Hukum Adat Jawa Barat seorang anak angkat (anak kukut) hanya berhak atas harta gunakaya kedua orang tua angkatnya”.(PT. Bandung tanggal 6 Mei 1971 No. 80/Perd/PTB, MA tanggal 30 Oktober 1971, No. 637 K/Sip/1971).
                                   2)      “Anak angkat berhak atas barang gono-gini orang tua angkatnya”. (PN. Ciamis tanggal 22 Februari 1968,No.16/1967/Sip/Cms. PT. Bandung tanggal 9Oktober 1970, No. 252/1969/Perd/PTB, MA tanggal 30 Oktober 1971 No.637 K/Sip/1971).
                                   3)      “Anak angkat berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya, yang bukan barang asal ataubarang warisan”. (PN Indramayu tanggal 8September 1969 No. 24/1969/Perd. PT. Bandungtanggal 14 Mei 1970 No.511 /1969/Perd/ PTB).
                                   4)      “Apabila baik anak angkat maupun janda telah pernah mendapat hibah dari pewaris, maka lebih adil apabila bagian janda adalah sama banyaknya dengan bagian anak angkat, jika pewaris tak meninggalkan anak kandung”. (PT Bandung tanggal 14 Mei 1970,No.215 /1969/Perd. MA tanggal 24 Maret 1971 No.60 K/Sip/1970).

c.       Anak tiri
Sama halnya dengan anak angkat, seorang anak tiri akan menerima bagian dari harta peninggalan orang tua tirinya sapamerena / saasihna.
d.      Anak tidak sah
Di daerah-daerah dalam Kabupaten Bandung, Karawang, Indramayu, anak tidak sah adalah ahli waris ibu kandungnya dan tidak dari bapak pembangkitnya. Tetapi di sini tidak dijumpai penjelasan bagaimanakah kedudukan seorang anak tidak sah tersebut terhadap bapak pembangkitnya, apabila kemudian ibunya menikah secara sah dengan bapak pembangkitnya. Di daerah Kabupaten Cianjur dalam hal ibu seorang anak tidak sah kemudian menikah secara sah dengan bapak pembangkitnya, maka hak untuk mendapat bagian tergantung kepada kebijaksanaan anak/anak-anak sah (saudara anak tidak sah tersebut).Tetapi satu pertanyaan perlu dijawab, bagaimanakah seandainya dari perkawinan ibu anak tidak sah tersebut dengan bapak pembangkitnya tidak lahir (tidak ada) anak sah? Di Kecamatan Banjar, Ciamis, Cikoneng, danKawali, anak tidak sah tidak mewarisi bersama-samaanak sah, baik bapak pembangkitnya menikah denganibunya maupun tidak.
e.        Hak Janda atau Duda.
Di daerah-daerah dalam lingkungan seorang janda/duda diatur sebagai berikut;
(1)   Harta asal.
Kalau ada anak, seluruh harta asal jatuh kepadaanak/ anaknya. Kalau tidak ada anak/anak-anaknya, harta asal kembali ke asal. Janda/duda tidak berhak menerima bagian harta asal.
(2) Harta bersama.
Janda/duda berhak mendapat ½ dari harta bersama.Dalam hal harta bersama tidak mencukupi, janda dapatmenguasai harta asal suaminya sampai ia menikah lagiatau meninggal. Apakah hak janda untuk menahan hartaasal suami berlaku juga untuk duda? (Artinya, apakahduda juga dapat menguasai harta asal isteri?).Di Kecamatan Banjar, terdapat praktik yang sama sepertidi daerah Kabupaten Bandung. Di Banjar, seorang janda/duda berhak atas ½ dari harta bersama. Di Ciamisdan Cikoneng, seorang janda/duda akan menerima sapamerena / saasihna. Sedangkan kalau tidak ada anak, janda/duda berhak atas ½ dari harta bersama. Pada semua daerah penelitian terdapat persamaan bahwa lamanya perkawinan tidak berpengaruh atas bagian yang harus diterima janda/ duda.Dalam hubungan dengan hak janda atas harta peninggalan suaminya, dapat dijumpai beberapayurisprudensi, antara lain :[10]
a)      Hak waris janda dan anak “Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 30 Juli1962 No. 26 K/SIP/1963, barang asal dari peninggalanwarisan harus dibagi sama rata antara anak-anak dan janda-janda pewaris".(PN Cianjur tanggal 29 Januari 1971 No. 218 /1969/Perd/PTB)
b)      Hak seorang janda atas harta asal suaminya"Menurut yurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung seorang janda berhak atas harta asal dari suaminya sebagai nafkah untuk kelangsungan hidupnya dan apabila diadakan pembagian waris, bagian seorang janda setidak-tidaknya adalah disamakan dengan bagian seorang anak".(PT Bandung tanggal 6 Mei 1971 No.80/1970/Perd/PTB.MA tanggal 1 Desember 1971 No.941 K/Sip/1971).
c)      Hak waris janda setengah diberi hibah"Apakah baik anak angkat maupun janda telah pernah mendapat hibah dari pewaris, maka lebih adil apabila bagian janda adalah sama banyaknya dengan bagian anak angkat, jika pewaris tak meninggalkan anak kandung".(PT Bandung tanggal 14 Mei 1970 No.215/1969/Perd/PTB. MA tanggal 24 Maret 1971 No. 60K/Sip/1970).
d)     Hak waris janda atas harta campur kaya"Barang-barang campur kaya hanya diwaris oleh jandadan anak si pewaris". (PN Indramayu tanggal 15September 1969 No.23/1969/Pdt, PT Bandung tanggal 29Januari 1971 No. 218/1969/Perd/PTB). Dari berbagai putusan Pengadilan di atas, selain menampakkan adanya keserasian antara perkembangan hukum adat dalam proses pewarisan dengan hukum adat yang hidup dalam masyarakat, dirasa masih perlu untuk memperoleh ketegasan atas hal-hal berikut :
(3) Hak Janda atas harta campur kaya
Harta campur kaya atau gono-gini adalah harta bersama atau milik bersama (community property). Jadi, seorang isteri atau suami merupakan pemilik dari sebagian (misalnya separo) dari keseluruhan harta tersebut. Berakhirnya suatu perkawinan baik karena meninggal, perceraian maupun putusan hakim akan membawa konsekuensi pecahnya harta bersama. Masing-masing pihak akan menerima bagian menurut kesepakatan atau hukum yang berlaku. Dalam Hukum Adat di Jawa Barat pada umumnya, masing-masing akan menerima separo dari harta campur kaya (50 : 50). Apabila salah satu pasangan meninggal, ia tidak meninggalkan seluruh harta campur kaya (100%). Sebab harta peninggalan pewaris hanya sebagian saja (misalnya50%) dari seluruh harta campur kaya. Sedangkan sebagian lagi, adalah hak pasangan yang masih hidup dalam kedudukan sebagai pemegang sebagian hak atas harta campur kaya. Jadi, dalam hal ini sebenarnya pasangan yang masih hidup tidak atau belum menerima warisan dari suami/isteri yang meninggal itu. Kalau pasangan yang masih hidup itu dipandang sebagai ahli waris suami/isteri atau setidak-tidaknya berhak atas harta peninggalan suami/isteri, hak itu adalah atas harta guna kaya yang menjadi hak suami (50% ). Secara konkrit, konstruksi di atas akan nampak sebagai berikut :
Ø  Kalau salah satu pasangan meninggal, maka pertama-tama diadakan pembagian harta campur kaya. Pasangan yang masih hidup akan menerima bagian sebagai pemilik atas sebagian harta campurkaya;
Ø  Setelah pasangan yang masih hidup menerima bagian tersebut di atas, sisa pembagian itu yang merupakan hak pasangan yang meninggal adalah harta peninggalan (warisan) dari yang meninggal;
Ø  Dalam bagian yang menjadi hak yang meninggal baru dapat dikatakan isteri/ suami yang masih hidup mempunyai hak/ tidak atas harta peninggalan suami/isteri;
Ø  Kalau suami/ isteri yang masih hidup menyatakan berhak atas harta peninggalan harta guna kaya yang menjadi bagian dari pasangan yang meninggal, berarti pasangan yang masih hidup akan menerima lebih besar dari para ahli waris lain atas keseluruhan harta campur kaya itu. Oleh karena selain menerima bagian yang menjadi haknya sebagai pemilik bersama harta campur kaya, akan menerima juga bagian harta guna kaya yang menjadi hak pasangan yang meninggal (pewaris). Dan dalam proses inilah kedudukan janda sebagai ahli waris atau bukan ahli waris.
Ø  Kalau suami/isteri yang masih hidup menyatakan hanya berhak atas sebagian dari seluruh harta campur kaya (misalnya 50%), maka sesungguhnya dia bukan ahli waris atau dia sesunguhnya tidak berhak atas harta campur kaya peninggalan suami/isteri yang meninggal. Karena apa yang diterima dari harta campur kaya itu bukan karena kedudukannya sebagai janda atau ahliwaris, tetapi semata-mata karena dia adalah pemilik atau pemegang hak atas sebagian dari harta campur kaya.
2) Dari yurisprudensi di atas, seyogianya pengertian janda tidak terbatas pada janda perempuan melainkan juga berlaku pula bagi janda/laki-laki atau lazim dikenal dengan sebutan duda. Hal ini didasarkan kepada salah satu asas pokok dalam hukum kekeluargaan adat yaitu kesederajatan antara suami dan isteri.
4.      Hutang Pewaris
Para ahli waris bertanggung jawab untuk melunasi hutang-hutang pewaris. Pada tahap pertama, hutang-hutang pewaris dilunasi dengan harta peninggalannya. Karena itu, harta peninggalan pewaris baru akan dibagi setelah semua hutang-hutang tersebut dilunasi. Biaya penguburan merupakan salah satu hutang yang harus diutamakan pelunasannya.
5.      Mengesampingkan ahli waris
Kecuali dalam kehilangan hak untuk mewaris (lihat tentang ahli waris), baik oleh pewaris maupun oleh sebagian ahli waris. Apabila hal ini terjadi, ahli waris yang bersangkutan dapat menuntut dipulihkan hak-haknya sebagai ahli waris (lihat yurisprudensi tentang ahli waris).





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hukum Waris menduduki posisi yang sangat penting dalam masyarakat karena mengatur kelangsungan hidup secara tertib. Dikatakan sangat penting karena hukum waris mengatur kepada siapa harta pewaris tersebut dibagi dan bagaimana memperlakukan harta pewaris tersebut. Menurut hukum adat, pewarisan dibagi menjadi 3 sistem, yaitu sistem keluarga patrilineal, matrilineal, dan parental. Dari ketiga sistem tersebut pun memiliki pembagian warisan yang berbeda.
Proses penyerahan barang-barang harta benda kekayaan seseorang kepada turunannya, seringkali sudah dilakukan ketika orangtua (pewaris) masih hidup. Pembagian yang dilakukan secara kerukunan itu terjadi di depan anak beru, senina, dan kalimbubu. Kadang-kadang pembagian itu juga dihadiri oleh penghulu (Kepala Desa) untuk menambah terangnya pembagian tersebut. Apabila pembagian dilakukan setelah pewaris meninggal dunia, maka perlu diperhatikan, bahwa walaupun pada dasarnya semua anak laki-laki mempunyai hak yang sama terhadap harta peninggalan orang tuanya, namun pembagian itu harus dilakukan dengan sangat bijaksana sesuai dengan kehendak atau pesan pewaris sebelum meninggal dunia. Apabila dalam pembagian itu terjadi sengketa, maka anak beru dan senina mencoba menyelesaikannya melalui musyawarah.
DAFTAR PUSTAKA

I.    Literatur
Hadikusumua, Hilman, 1983, Hukum Waris Adat, Alumni: Bandung.

Satrio, J, 1990, Hukum Waris, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Poerwardaminta, W.J.S, 1982, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Depdikbud,Pusat
Pembinaan Bahasa Indonesia.

Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Warisan di Indonesia. Bandung, Vorkink vanHoeve, 's-Gravenhage

Hasan, M. Ali, 1973, Hukum Warisan dalam Islam, Bulan Bintang: Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1978, Kamus Hukum Adat, Alumni: Bandung.
.


II. Yurisprudensi

Yurisprudensi Jawa Barat, 1969-1972, Buku I-Hukum Perdata, LPHKFH-UNPAD, Bandung.


III. Internet




[1] W.J.S. Poerwardaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Depdikbud,Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia, 1982, hal. 1148.
[2] Hilman Hadikusumah, Hukum Waris Adat. Bandung : Alumni, 1980, hal. 23
[3] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia. Bandung, Vorkink vanHoeve, 's-Gravenhage , h.al. 17.
[4] J. Satrio, Hukum Waris, Bandung: PT Citra Aditya, 1990, hal. 8.
[5] Op. Cit. Hilman Hadikusuma, Hukum......., hal.18.
[6] Soerjono Soekanto, Kamus Hukum Adat. Bandung : Alumni, 1978, hal. 121.
[8] Yurisprudensi Jawa Barat (1969-1972) Buku I-Hukum Perdata, LPHKFH-UNPAD;Bandung, 1974, hal. 36,37
[9] Yurisprudensi Jawa Barat;  Loc . Cit.,hal. 40.
[10] Yurisprudensi Jawa Barat;  Loc . Cit.,hal. 40.

No comments:

Post a Comment