Saturday, September 17, 2016

MAKALAH PERAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN NEGARA

PERAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan. Pembangunan tersebut bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara adil, makmur dan merata. Agar tujuan tersebut dapat terwujud maka dibutuhkan dana, yang salah satunya berasal dari penerimaan pajak. Pajak merupakan pendapatan negara yang cukup potensial, untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Penerimaan dari sektor pajak ternyata salah satu sumber penerimaan terbesar negara. Negara akan maju kalau pajak tetap ada dan negara akan hancur kalau tidak ada pajak. Buktinya, kontribusi pajak dalam APBN sejak tahun 2006 sampai tahun 2010 terus meningkat. Pada tahun 2006 saja kontribusi pajak sudah 56,5%, lalu tahun 2007 naik jadi 61,7%, tahun 2008 menjadi 70,3%, tahun 2009 menjadi 72,5% dan tahun 2010 hampir mencapai 80%, artinya bahwa kelangsungan hidup bernegara didominasi dan ditentukan dari besarnya penerimaan pajak.  Dari tahun ke tahun terlihat bahwa penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil besar dalam penerimaan negara, oleh sebab itu penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan primadona dalam membiayai pembangunan nasional.
            Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah. Oleh karena itu peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak. Pajak merupakan alternatif yang sangat potensial. Sebagai salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat potensial, sektor pajak merupakan pilihan yang sangat tepat, selain karena jumlahnya yang relatif stabil juga merupakan cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan. Jenis pungutan di Indonesia terdiri dari pajak Negara (pajak pusat), pajak daerah, retribusi daerah, bea dan cukai dan penerimaan Negara bukan pajak. Salah satu pos Penerimaan Asli Daerah (PAD) dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) adalah pajak daerah. 
Untuk mengamankan penerimaan negara dan meminimalisir wajib pajak menunggak dalam pembayaran pajaknya, pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan penagihan pajak yang dilindungi oleh payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pelunasan utang pajak merupakan salah satu tujuan penting dari pemberlakuan undang-undang ini. Penagihan pajak yang efektif merupakan sarana yang tepat untuk mencapai target penerimaan pajak yang maksimal. Apabila kekurangan pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak tersebut sampai dengan jatuh tempo, maka penagihan pajak dianggap perlu untuk dilaksanakan sebagai salah satu upaya pencapaian penerimaan pajak. Adapun dalam pelaksanaan penagihan pajak tersebut turut melibatkan peran aktif dari aparatur pajak yang biasa disebut fiskus.
B.     Perumusan Masalah
1.      Apa yang menjadi dasar hukum pemerintah dalam memungut pajak?
2.      Bagaimana peran pajak dalam pembangunan Negara?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Dasar Hukum Pemerintah dalam Pemungutan Pajak
Pada dasarnya pajak merupakan salah satu perwujudan dan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Dalam hal ini pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan demi menjamin kelangsungan hidup serta meningkatkan mutu kehidupan bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang 1945 yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.  Oleh karena itu sangat penting kita simak beberapa pengertian pajak di bawah ini yang dikemukakan oleh para ahli dalam bidang perpajakan yang memberikan pengertian yang berbeda namun pada inti dan tujuannya sama.
1.      Menurut undang-undang No. 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 6 tahun 2007: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
2.      Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH:[1]
“Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Dasar hukum melakukan tindakan penagihan pajak adalah antara lain:
1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah berulang kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 selanjutnya disebut UU KUP.
2.      Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana yang telah  diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 selanjutnya disebut UU PPSP.
3.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK/.03.2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Nomor 83/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
4.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 561/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika Dan Sekaligus Dan Pelaksanaan Surat Paksa.
5.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 562/KMK.04/2000 Tentang Syarat-Syarat, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Juru Sita Pajak.
6.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 sebagaimana yang telah diubah dengan Nomor 84/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak.
7.      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.03/2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Nomor 85/PMK.03/2010 Tentang Perubahan Atas Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dengan Surat Paksa Dan Pelaksanaan Penagihan Seketika Dan Sekaligus.
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2010 Tentang Prosedur Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Dan Atau Surat Tagihan Pajak.
9.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-82/PJ/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-36/PJ/2010 Tentang Prosedur Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Dan Atau Surat Tagihan Pajak.
Menurut pendapat para ahli penagihan pajak dapat didefinisikan menurut Muhammad Rusjdi[2]: ”Penagihan pajak adalah perbuatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak karena Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan Undang-undang pajak, khususnya mengenai pembayaran pajak yang terutang.” Definisi lain menurut Mardiasmo[3]: “Penagihan pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh fiskus karena Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan Undang-undang pajak, khususnya mengenai pembayaran pajak yang terutang, penagihan pajak meliputi kegiatan, perbuatan dan pengiriman surat peringatan, surat teguran, surat paksa, penyitaan, lelang, pencegahan dan penyanderaan.”
Berdasarkan definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penagihan pajak adalah perbuatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak atau fiskus karena Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan Undang-undang pajak, khususnya mengenai pembayaran pajak dengan melaksanakan pengiriman surat peringatan, surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pelelangan.
Dasar penagihan pajak, antara lain:
1.      Surat Tagihan Pajak (STP) 
STP diterbitkan apabila  pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi dan/atau bunga. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.
2.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
SKPKB diterbitkan terhadap wajib pajak yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan kewajiban material Perpajakan.
3.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) 
SKPKBT dapat diterbitkan Dirjen Pajak dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
4.      Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
Apabila utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan di atas tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, maka dapat segera dilaksanakan tindakan penagihan aktif.
Istilah-istilah yang berhubungan dengan Penagihan Pajak :
a.       “ Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan oleh juru sita agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. (UU PPSP Pasal 1 ayat ( 9) ).
b.      Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (UU PPSP Pasal 1 ayat (3) ).
c.       Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (UU PPSP Pasal 1 ayat (8) ).
d.      Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak. (UU PPSP Pasal 1 ayat (13) ).
e.       Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Juru sita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. (UU PPSP Pasal 1 ayat (11) ).
f.       Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. (UU PPSP Pasal 1 ayat (12) ). 
g.      Pencegahan adalah larangan bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasar alasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU PPSP Pasal 1 ayat (20) ).
h.      Penyitaan adalah tindakan Juru sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.(UU PPSP Pasal 1 ayat (14) ).
i.        Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. (UU PPSP Pasal 1 ayat (21) ).
j.        Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. (UU PPSP Pasal 1 ayat (17) ).”
Tindakan penagihan pajak dilakukan apabila pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), SKPKB, SKPKBT,  Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang bayar setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang bersangkutan. Dalam bidang administrasi perpajakan dikenal beberapa bentuk tindakan penagihan yaitu penagihan pasif, penagihan aktif dan penagihan dengan surat paksa.

1) Penagihan Pasif
Penagihan pasif adalah tindakan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan cara memberikan himbauan kepada Wajib Pajak agar melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Penagihan pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP), SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak terutang menjadi lebih besar. Penagihan pasif merupakan tugas pengawasan fiskus atau kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
2) Penagihan Aktif
Penagihan aktif adalah penagihan yang didasarkan pada STP, SKPKB, SKPKBT yang jatuh temponya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu 1 bulan terhitung mulai dari STP, SKPKB, SKPKBT diterbitkan. Penagihan aktif ini merupakan kelanjutan dari penagihan pasif, oleh sebab itu dalam upaya penagihan ini fiskus berperan aktif, dalam arti tidak hanya mengirim STP atau SKP tetapi juga akan diikuti dengan tindakan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
B.     Peran Pajak dalam Pembangunan Negara
Pelaksanaan penagihan pajak yang tegas, konsisten dan konsekuen diharapkan akan dapat membawa pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam membayarkan hutang pajaknya. Hal ini merupakan posisi strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sehingga tindakan penagihan pajak tersebut dapat menyelamatkan penerimaan pajak yang tertunda. Kegiatan penagihan pajak merupakan ujung tombak dalam menyelamatkan penerimaan Negara yang tertunda, oleh sebab itu seksi penagihan merupakan
seksi produksi yang paling dibanggakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pelaksanaannya penagihan pajak haruslah dilandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mempunyai kekuatan hukum baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur pajaknya.
Fungsi pajak menurut Mardiasmo[4] adanya 2 fungsi pajak, yaitu:
1.      Fungsi Penerimaan (Budgeteir) 
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2.       Fungsi Mengatur (Reguler) 
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.”
Contoh: 
a.        Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang mewah untuk menekan perilaku
konsumtif masyarakat.
b.       Tarif pajak yang tinggi dikenakan terhadap Film impor (Hollywood) agar masyarakat lebih mencintai Seni dan Budaya Indonesia, khususnya Film dalam negeri.
Berdasarkan fungsi pajak tersebut maka dengan adanya pajak yang dipungut oleh pemerintah maka hal ini akan sangat membantu pembangunan Negara, karena dengan pajak tersebut sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam pembangunan Negara terbantu dengan adanya pajak.
Masalah perpajakan tidaklah sederhana hanya sekedar menyerahkan sebagian penghasilan atau kekayaan seseorang kepada negara, tetapi coraknya bermacam-macam tergantung pada pendekatannya. Jenis pajak menurut Wirawan B. Ilyas[5] dapat digolongkan menjadi 3 macam, yaitu menurut sifat, sasarannya dan lembaga pemungutnya:
1.      Menurut sifat
a.       Pajak langsung, adalah pajak yang pembebanannya harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu tertentu.  Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
b.      Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja.  Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2.       Menurut Sasarannya
a.       Pajak subyektif, adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memerhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak.  Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
b.      Pajak objektif, adalah jenis pajak yang dikenakan pertama-tama memerhatikan/melihat objeknya baik berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3.      Menurut lembaga pemungut
a.       Pajak pusat (negara), adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan khususnya Dirjen Pajak. Hasil dari pemungutan pajak pusat dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Contoh: PPh, PPN, PPn BM dan sebagainya.
b.      Pajak daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya sehari-hari dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Hasil dari pemungutan pajak daerah dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).” Sesuai Undang-undang no.18 tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan UU no. 34 tahun 2000.  Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak reklame, dll.
Untuk mencapai tujuan pemungut pajak perlu memegang teguh asas pemungutan dalam memilih alternatif pemungutannya. Maka terdapat keserasian pemungut pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan lagi yaitu pemahaman atas perlakuan pajak tertentu.
Asas-asas pemungut pajak menurut Waluyo[6] menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada :
1.      Equality Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap Wajib Pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingan dan manfaat yang diminta.
2.      Certainty Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.
3.      Convenience Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, sebagai contoh pada saat Wajib Pajak memperoleh penghasilan.
4.      Economy Secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul Wajib Pajak.
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka menurut Waluyo[7]  pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan). 
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan. Undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada pertimbangan Pajak.
2.      Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang (syarat yuridis).
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik Negara maupun warganya.
3.      Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi).
            Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4.      Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial).
Sesuai fungsi budgeteir, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5.      Sistem pemungutan pajak harus sederhana.
Sistem pemungutan sederhana akan memudahkan dalam mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.
Contoh:
a. Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%.
b. Bea meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif, yaitu Rp 6000 dan Rp 3000.



BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Dasar hukum melakukan tindakan penagihan pajak adalah Undang-undang No. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai berlaku tanggal 23 Mei 1997. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang No. 19 tahun 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. 
Pelaksanaan penagihan pajak yang tegas merupakan posisi strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Kegiatan penagihan pajak merupakan ujung tombak dalam menyelamatkan penerimaan Negara yang tertunda. Dalam pelaksanaannya penagihan pajak haruslah dilandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mempunyai kekuatan hukum baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur pajaknya. Berdasarkan fungsi pajak maka dengan adanya pajak yang dipungut oleh pemerintah maka hal ini akan sangat membantu pembangunan Negara, karena dengan pajak tersebut sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam pembangunan Negara terbantu dengan adanya pajak.



DAFTAR PUSTAKA

Ilyas, Wirawan B., 2007, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo,2009, Pajak dan Perpajakan, Yogyakarta: Andi.
Rusjdi, Muhammad, 2007, PPh Pajak Penghasilan, Jakarta: Indeks.
Waluyo, 2008, Akuntansi Pajak, Jakarta: Salemba Empat.



[1] Mardiasmo,2009, Pajak dan Perpajakan, Yogyakarta: Andi, hlm. 1.
[2] Muhammad Rusjdi, 2007, PPh Pajak Penghasilan, Jakarta: Indeks, hlm. 17.
[3] Mardiasmo, Op. Cit, hlm. 13.
[4] Ibid, hlm. 1.
[5] Wirawan B. Ilyas, 2007, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat, hlm. 19.
[6] Waluyo, 2008, Akuntansi Pajak, Jakarta: Salemba Empat, hlm. 13.
[7] Ibid, hlm. 20.

1 comment: