Saturday, September 17, 2016

MAKALAH EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia adalah negara bahari yang terhubung oleh lautan yang luas. Selain terdiri dari ribuan hukum adat, konsekuensi negeri bahari ini juga merupakan tantangan besar bagi kita untuk tetap berkomitmen dalam hidup berbangsa dan bernegara. Konsekuensi dari keanekaragaman hukum adat dan kebaharian negara kita mengancam kepunahan berbagai bahasa suku, hilangnya hukum adat, kaburnya berbagai identitas budaya dari tengah masyarakat dan lemahnya otoritas lembaga adat dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Di dalam setiap adat, bahasa, suku dan agama itu, terkandung sistem nilai dan sistem pengetahuan yang sudah bertumbuh ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu. Negeri kita diatur dan dikelola secara turun-temurun dengan ribuan hukum adat, dipandu oleh ratusan sistem kepercayaan dan agama. Indonesia adalah bangsa yang dibangun dari ratusan atau bahkan ribuan bangsa-bangsa yang berdaulat, mandiri dan bermartabat, yang dalam sejarahnya masing-masing mengalami pasang surut. Ribuan hukum adat ini merupakan konsekuensi dari beragam suku bangsa di berbagai daerah di Indonesia.
Sejak reformasi bergulir tahun 1998 sudah banyak peraturan perundang-undangan yang lahir untuk mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam dan hak-hak dasar lainnya. Berbagai produk legislasi tersebut menyentuh semua level mulai dari konstitusi sampai peraturan desa. Konstitusi kita sebelum amandemen tidak secara tegas menunjukkan kepada kita pengakuan dan pemakaian istilah hukum adat. Setelah amandemen konstitusi, hukum adat diakui sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan : “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Kemudian sejumlah undang-undang khususnya yang terkait dengan sumber daya alam berisi pengakuan atas keberadaan hak-hak masyarakat adat. Seakan tidak lengkap sebuah peraturan bila tidak berisi pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Hal ini sangat dipengaruhi oleh advokasi yang dilakukan oleh masyarakat adat dan para pendukungnya yang sejak kemunculannya memang hendak mengatur ulang hubungan antara masyarakat adat dengan negara.
Tidak berhenti pada level nasional, pada level daerah pun terdapat sejumlah inisiatif serupa. Hal sejalan dengan semangat desentralisasi dan juga diinspirasikan oleh lahirnya Peraturan Menteri Agraria No. 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Meskipun Permenag itu mengatur bahwa penyelesaian hak ulayat masyarakat adat dapat dilakukan dengan Perda, tetapi pada kenyataannya diterjemahkan bahwa Perda dapat dipakai untuk mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat atas tanah. Politik pengakuan (politic of recognition) menjadi kata kunci dalam memperlakukan masyarakat adat pada situasi kontemporer.
Berangkat dari situasi sosial sebagaimana demikian, lalu muncul suatu pertanyaan mengenai bagaimana mendudukkan upaya implementasi konsep Negara Hukum di satu sisi, dengan dorongan mempertahankan dan melindungi keberadaan masyarakat adat di sisi yang lain dengan sistem hukum adatnya yang berbeda dengan sistem hukum Eropa kontinental yang memiliki akar historis dan filosofis yang sama dengan konsep Negara Hukum dan sekaligus sebagai sistem hukum yang secara formal diterapkan oleh negara. Dengan kata lain, seberapa mungkinkah upaya perlindungan terhadap entitas masyarakat adat dilakukan linier dengan upaya implementasi konsep Negara Hukum dalam konteks Indonesia saat ini sedangkan keduanya bisa dikatakan berangkat dari kutub yang tidak sama? Hal inilah yang akan diulas dan dipaparkan dalam makalah ini dengan menelaah satu per satu konsep-konsep yang ada, baik itu konsep Negara Hukum maupun konsep masyarakat adat dan hukum adat serta perlindungan atas kedua entitas ini dalam kerangka implementasi Negara Hukum dengan mendasarkan diri pada fakta-fakta yuridis baik itu secara normatif maupun empiris yang berkembang dalam realitas tata hukum Indonesia saat ini, dan hal tersebut dimulai dengan telaah atas konsep Negara Hukum. 
B.     Perumusan Masalah
1.      Bagaimana kedudukan hukum adat dalam pembangunan politik hukum nasional?
2.      Apa yang menjadi kendala eksistensi hukum adat dalam pembangunan politik hukum nasional?



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Kedudukan Hukum Adat Dalam Pembangunan Politik Hukum Nasional
Hukum Adat adalah hukum yang berlaku dan berkembang dalam lingkungan masyarakat di suatu daerah. Ada beberapa pengertian mengenai Hukum Adat. Menurut Hardjito Notopuro Hukum Adat adalah hukum tak tertulis, hukum  kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan. Soepomo, Hukum Adat adalah sinonim dari hukum tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan negara (parlemen, dewan Provinsi, dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa-desa. Menurut Cornelis van Vollennhoven Hukum Adat adalah himpunan peraturan tentang perilaku bagi orang pribumi dan Timur Asing pada satu pihak mempunyai sanksi (karena bersifat hukum), dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat).[1]
Keanekaragaman hukum (legal pluralism), secara substantif pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai suatu situasi di mana dua atau lebih sistem hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama, atau untuk menjelaskan keberadaan dua atau lebih sistem pengendalian sosial dalam satu bidang kehidupan sosial atau menerangkan suatu situasi di mana dua atau lebih sistem hukum berinteraksi dalam satu kehidupan sosial atau suatu kondisi di mana lebih dari satu sistem hukum atau institusi bekerja secara berdampingan dalam aktivitas-aktivitas dan hubungan-hubungan dalam satu
kelompok masyarakat.[2]
Sebagai negara yang menganut tradisi Civil Law System, maka dalam membaca sistem hukum positif Indonesia haruslah berangkat dari hirarki perundang-undangan yang paling kuat yakni konstitusi yang diwujudkan dalam UUD 1945. Begitu pula dalam mengelaborasi pengaturan mengenai eksistensi masyarakat adat dan hukum adat dalam sistem hukum positif Indonesia, hal yang paling mudah adalah dengan pertama kali mengkaji pengaturannya dalam UUD 1945.  Dalam Undang-Undang Dasar (UUD tahun 1945, yang diberlakukan kembali menurut Dekrit Presiden tertanggal 5 Juli 1959) tiada satu Pasal pun yang memuat dasar (perundang-undangan) berlakunya hukum adat itu. Menurut Pasal 11 Aturan Peralihan UUD maka "Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini". Sebelum berlakunya kembali UUD ini, maka berlaku Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Dalam Undang-Undang Dasar sementara itu Pasal 104 ayat 1 mengatakan bahwa "Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu. "Tetapi ketentuan ini, yang jikalau kita mengartikan "hukum adat" itu seluas-luasnya, memuat suatu grondwettelijke grondslag (dasar konstitusional) berlakunya hukum adat, sampai sekarang belum diberikan dasar hukum penyelenggaraannya (Undang-Undang organik).
Dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat, yang berasal dari zaman kolonial dan yang pada zaman sekarang masih tetap berlaku, adalah Pasal 131 ayat 2 sub b IS. Menurut ketentuan tersebut, maka bagi golongan hukum Indonesia asli dan golongan hukum timur asing berlaku hukum adat mereka. Tetapi bilamana keperluan sosial mereka memerlukannya, maka pembuat ordonansi dapat menentukan bagi mereka:
a. hukum Eropa ;
b. hukum Eropa yang telah diubah (gewijzigd Europees recht);
c. hukum bagi beberapa golongan bersama-sama (gemeenschappelijkrecht), dan apabila kepentingan umum memerlukannya.
d. hukum baru (nieuw recht), yaitu hukum yang merupakan syntese antara hukum adat dan hukum Eropa (fantasierecht van Vollen hoven atau ambtenarenrecht van Idsinga)
Hukum adat tumbuh dari cita-cita dan alam pikiran masyarakat Indonesia. Maka hukum adat dapat dilacak secara kronologis sejak Indonesia terdiri dari kerajaan-kerajaan, yang tersebar di seluruh nusantara. Realitas sosial budaya dikonstruksikan oleh pujangga yang satu dikonstruksikan oleh pujangga yang lain, serta dikonstruksikan kembali pujangga berikutnya. Masa Sriwijaya, Mataram kuno, Masa Majapahit beberapa inskripsi (prasasti) menggambarkan perkembangan hukum yang berlaku (hukum asli), yang telah mengatur beberapa bidang, antara lain:[3]
1. Aturan keagamaan, perekonomian dan pertambangan, dimuat dalam Prasasti Raja Sanjaya tahun 732 di Kedu, Jawa Tengah;
2. Mengatur keagamaan dan kekayaan, dimuat dalam prasasti Raja Dewasimha tahun 760;
3. Hukum Pertanahan dan Pertanian ditemukan dalam Prasasti Raja Tulodong, di Kediri., 784 dan prasasti tahun 919 yang memuat jabatan pemerintahan, hak raja atas tanah, dan ganti rugi;
4. Hukum mengatur tentang peradilan perdata, dimuat dalam prasasti Bulai Rakai Garung, tahun 860;
5. Perintah Raja untuk menyusun aturan adat, dalam prasasti Darmawangsa tahun 991;
6. Pada masa Airlangga, adanya penetapan lambang meterai kerajaan berupa kepala burung Garuda, pembangunan perdikan dengan hak-hak istimewanya, penetapan pajak penghasilan yang harus dipungut pemerintah pusat;
7. Masa Majapahit, tampak dalam penataan pemerintahan dan ketatanegaraan kerajaan Majapahit, adanya pembagian lembaga dan badan pemerintahan. Setelah jatuhnya Majapahit, maka kerajaan Mataram sangat diwarnai oleh pengaruh Islam, maka dikenal peradilan qhisos, yang memberikan pertimbangan bagi Sultan untuk memutus perkara. Di pedalaman, penyelesaian perselisihan antara perorangan oleh peradilan desa,dilakukan secara damai. Bersamaan itu,maka di Cirebon dikenal: Peradilan Agama memutus perkara yang membahayakan masyarakat umum,Peradilan Digrama yang memutus pelanggaran adat, dan perkara lain yang tidak masuk peradilan agama; dan Peradilan Cilaga adalah peradilan dalam bidang perekonomian, perdagangan, jual beli, hutang piutang.
Beberapa contoh tersebut di atas menunjukkan bahwa tatanan hukum asli yang telah berlaku di berbagai daerah, yang sekarang dikenal dengan nama Indonesia menunjukkan hukum bersumberkan pada masyarakat asli, baik berupa keputusan penguasa maupun hukum yang berlaku dalam lingkungan masyarakat setempat.
Di dalam UUD 1945, tidak terdapat peraturan yang secara spesifik mengatur tentang hukum adat, melainkan hanya peraturan tentang eksistensi masyarakat hukum adat, yakni dalam pasal 18B ayat 2 dan pasal 28I ayat 3.  
Pasal 18B ayat 2 berbunyi: 
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
            Sedangkan pasal 28I ayat 3 berbunyi: 
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Konstitusi kita sebelum amandemen tidak secara tegas menunjukkan kepada kita pengakuan dan pemakaian istilah hukum adat. Namun bila ditelaah, maka dapat disimpulkan ada sesungguhnya rumusan-rumusan yang ada di dalamnya mengandung nilai luhur dan jiwa hukum adat. Pembukaan UUD 1945, yang memuat pandangan hidup Pancasila, hal ini mencerminkan kepribadian bangsa, yang hidup dalam nilai-nilai, pola pikir dan hukum adat. Pasal 29 ayat (1) Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Pada tataran praktis bersumberkan pada UUD 1945 negara mengintrodusir hak yang disebut Hak Menguasai Negara (HMN), hal ini diangkat dari Hak Ulayat, Hak Pertuanan, yang secara tradisional diakui dalam hukum adat. Dalam konstitusi RIS pasal 146 ayat 1 disebutkan bahwa segala keputusan kehakiman harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara harus menyebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum itu Selanjutnya dalam UUD Sementara, pasal 146 ayat 1 dimuat kembali. Dengan demikian hakim harus menggali dan mengikuti perasaan hukum dan keadilan rakyat yang senantiasa berkembang. Dalam Pasal 102 dan dengan memperhatikan ketentuan pasal 25 UUDS 1950 ada perintah bagi penguasa untuk membuat kodifikasi hukum. Maka hal ini termasuk di dalamnya hukum adat. Perintah kodifikasi ini pada hematnya juga berlaku pula terhadap hukum adat, dan perintah kodifikasi ini merupakan pertama kalinya disebutkan di dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia yang mengatur ketentuan terhadap kodifikasi hukum adat, walaupun dalam kenyataannya belum dapat dilaksanakan.[4]
Adanya konsep pengakuan terbatas ini lebih terlihat lagi pada pengaturan dalam tingkat legislasi (undang-undang), yang bisa dimulai dari UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) sebagai undang-undang yang secara tegas tidak hanya mengatur eksistensi masyarakat adat tetapi juga hukum adat.  Pengaturan UUPA mengenai masyarakat adat bisa ditemui dalam pasal 2 ayat 4 dan pasal 3, sedangkan pengaturan mengenai hukum adat bisa ditemui dalam pasal 5.
Pasal 2 ayat 4 UUPA menyebutkan: 
“Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan Peraturan Pemerintah.”
Pasal 3 UUPA menyebutkan: 
“Dengan mengingat ketentuan pasal 1 dan 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”
Sedangkan pasal 5 UUPA menyebutkan:
“Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia, serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.”
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal dalam UUPA di atas, jelas terlihat bahwa eksistensi masyarakat adat dan hukum adat diakui hanya jika tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan kepentingan nasional, di mana mengenai perihal kepentingan nasional ini harus dirujuk pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 UUPA, yakni kepentingan penguasaan negara dalam level yang tertinggi atas bumi, air, ruang angkasa beserta segala kekayaan alam yang ada di dalamnya.  Khusus mengenai pengaturan tentang hukum adat sebagaimana disinggung dalam Pasal 5 UUPA, dalam penjelasan pasal tersebut yang kemudian merujuk pada penjelasan umum poin III butir (1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan istilah “hukum  adat” di sini adalah “hukum adat yang telah disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara modern dan dalam hubungannya dengan dunia internasional, serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia” yakni sekedar bermakna sebagai hukum yang mewujudkan kesadaran masyarakat Indonesia yang berbeda dari hukum perdata barat (yang sudah tidak dipakai lagi). Sehingga, istilah hukum adat yang disebut dalam Pasal 5 UUPA ini bukanlah hukum yang berlaku dalam lingkungan-lingkungan masyarakat adat sebagaimana menjadi makna hukum adat secara tradisional, tetapi merupakan “hukum adat yang sudah dihilangkan sifat kedaerahannya dan diganti dengan sifat nasional”.[5]
Pengaturan mengenai masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya di bawah konsep pengakuan terbatas sebagaimana linier dengan UUPA juga dapat ditemui pada UU Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999). Beberapa pasal yang mengatur tentang eksistensi masyarakat adat dalam UU Kehutanan ini antara lain adalah pasal 4 ayat 3, dan pasal 67.  Pasal 4 ayat 3 UU Kehutanan menyebutkan: 
“Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.”
Sedangkan pasal 67 UU ini menyebutkan: 
“(1). Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berhak:
a. Melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan;
b. Melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang; dan
c. Mendapatkan pemberdayaan dalam rangka peningkatan kesejahteraannya.
(2). Pengukuhan dan hapusnya keberadaan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3). Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Lebih jauh lagi, penjelasan pasal 67 menyebutkan: 
“Ayat (1):  Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain:
a. Masyarakat masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap);
b. Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;
c. Ada wilayah hukum adat yang jelas;
d. Ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan
e. Masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.” 
Berdasarkan uraian di atas, maka menurut UU Kehutanan, eksistensi masyarakat adat diakui keberadaannya hanya jika keberadaannya tersebut telah ditetapkan Perda yang mendasarkan diri pada kriteria sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan pasal 67 ayat 1 di atas, dan hal yang paling fundamental di atas itu semua adalah bahwa pengakuan keberadaan masyarakat adat tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat 3.
Hukum suatu bangsa sesungguhnya merupakan pencerminan kehidupan sosial bangsa bersangkutan, maka sebenarnya pembentukan hukum  suatu negara harus bebas dari pengaruh dan kepentingan negara lain. Kalau belakangan terdengar nyaring disuarakan, kita butuh pembentukan hukum yang demokratis, namun pembentukan hukum yang demokratis tidak sekaligus berarti hukum yang dibentuk akan efektif. Dalam konteks ini misalnya, misi dari sebuah undang-undang bukan terletak dari seberapa demokratis pembentukan undang-undang yang dibentuk, tetapi terletak pada sejauh mana apa yang ingin dituju dari pembentukan undang-undang dapat dicapai atau tercapai. Artinya, keuntungan dari pembuatan hukum partisipatif lebih merupakan sebagai upaya meningkatkan karakter demokratis dan legitimasi hukum dari undang-undang yang dibentuk.  Jika hukum suatu bangsa merupakan pencerminan kehidupan sosial bangsa bersangkutan, maka ia menjadi paradoks dengan globalisasi hukum. Meskipun dalam beberapa hal tertentu globalisasi hukum dipahamkan pula globalisasi hukum akan tetap berlangsung dalam sistem hukum yang berbeda. Betapapun globalisasi hukum sesuatu yang sukar dihindari, tetapi negara bangsa tidak akan begitu saja menyerahkan fungsi kedaulatan mereka, dan dalam suatu sistem global tidak akan berlangsung bebas kontrol dari negara bangsa karena globalisasi bukanlah jalan tol tanpa mekanisme. Mekanisme bagaimana lalu lintas hubungan masyarakat negara bangsa, justru dibangun atas suatu perjanjian atau kontrak, konvensi, sehingga bedanya yang tadinya pembatas itu adalah hukum  nasional, kemudian pembatasan itu adalah kesepakatan antara negara bangsa.[6]
Selagi masih belum dibentuk suatu undang-undang yang khusus mengatur mengenai keberadaan masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18B ayat 2 UUD 1945,sesungguhnya masih banyak undang-undang lain beserta peraturan teknis turunannya yang mengatur keberadaan masyarakat adat, namun dari sekian banyak perundang-undangan tersebut terdapat satu kesamaan yakni konsep pengakuan atas keberadaan masyarakat adat adalah konsep pengakuan terbatas yakni bahwa masyarakat adat diakui keberadaannya (berikut hak-haknya)sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan negara dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.  Konsekuensi dari adanya konsep pengakuan sebagaimana demikian, sebagai turunan langsung dari konsep Negara Hukum, adalah bahwa jika ternyata terdapat eksistensi masyarakat adat berikut hak-hak dan kepentingannya yang bertentangan dengan kepentingan negara (kepentingan nasional), ataupun jika ada aturan hukum adat yang bertentangan dengan aturan hukum positif negara dalam perundang-undangan, maka keberadaan masyarakat adat beserta kepentingan-kepentingan dan hak-hak tradisionalnya yang diatur dalam hukum adat tersebut bisa diabaikan. Hal inilah yang kemudian sering kali berujung pada konflik sosial yang pada umumnya melibatkan masyarakat adat di satu sisi dan negara beserta perusahaan di sisi yang lain yang berkepentingan hendak melakukan investasi dan “pembangunan” pada area di lokasi di mana masyarakat adat tersebut tinggal, hidup, dan mendasarkan kehidupannya, yang mana konflik ini berakar pada kontradiksi kepentingan di antara para pihak yang masing-masing mendasarkan diri pada tatanan normatif sistem hukum yang sama sekali berbeda satu sama lain, yakni antara hukum adat (yang digunakan sebagai dasar berpikir dan bertindak masyarakat adat) dan hukum positif (yang digunakan sebagai dasar berpikir dan bertindak negara dan perusahaan yang terlibat).

2.      Kendala Eksistensi Hukum Adat Dalam Pembangunan Politik Hukum Nasional
Hal yang pertama-tama harus dipahami dalam menelaah sistem hukum adat adalah bahwa sistem hukum ini adalah sistem hukum yang sama sekali berbeda dengan sistem hukum barat beserta segala konsep ikutannya, termasuk konsep mengenai eksistensi negara.  Jika sistem hukum negara (dan konsep Negara Hukum) berdasar penuh pada keberadaan negara dengan akar kesejarahan pada masa Yunani kuno, maka sistem hukum adat berdiri di atas akar kesejarahan masyarakat adat itu sendiri yang sudah ada jauh sebelum konsep hukum negara dan Negara Hukum ditransplantasikan oleh bangsa Eropa melalui kolonialisme di negara-negara timur dan selatan, termasuk di wilayah Nusantara.   Hal ini kiranya sejalan dengan konsep dasar mengenai Hukum Adat sebagaimana yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven yang menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum (bagi masyarakat Indonesia asli) yang tidak bersumber pada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda.[7] 
Beberapa sarjana Indonesia kemudian mencoba menjelaskan dan mengembangkan konsep tentang hukum adat ini secara lebih jauh, yang mana dari sekian banyak konsep tersebut dapat dirangkum kurang lebih ke dalam beberapa poin sebagai berikut:[8] 
1.      Hukum adat adalah hukum yang (sebagian besar) terbentuk dari adat atau kebiasaan;
2.      Hukum adat berasal dari nilai-nilai masyarakat Indonesia asli;
3.      Hukum adat (sebagian besar) berbentuk tidak tertulis; 
4.      Hukum adat adalah adat yang memiliki sanksi;
5.      Hukum adat memiliki corak khas yang membedakannya dengan sistem hukum yang lain.
Corak khas tersebut antara lain meliputi:[9]
1.      Corak yang pertama adalah religius magis. Artinya bahwa norma-norma hukum adat senantiasa berkaitan dengan suatu keyakinan gaib atau metafisik.
2.      Corak yang kedua adalah komunalistik, yakni bahwa dalam hukum adat terdapat dua prinsip dasar. Pertama, hukum adat selalu memposisikan kepentingan persekutuan di atas segala kepentingan yang lain yang ada di masyarakat. Kedua, hukum adat selalu memandang seorang individu dalam kaitannya yang erat dengan persekutuannya yang diliputi oleh semangat kekeluargaan yang kuat.
3.      Corak yang ketiga adalah faktual, yakni bahwa hukum adat selalu menyelesaikan suatu persoalan berdasarkan konteksnya, sehingga permasalahan-permasalahan yang serupa tidak akan selalu diselesaikan secara sama.
4.      Corak yang keempat adalah visual, yakni bahwa menurut hukum adat, suatu perbuatan hukum hanya dapat dikatakan sah jika dipersaksikan oleh pihak lain.
5.      Corak yang kelima adalah fleksibel dan dinamis, yakni bahwa hukum adat bukanlah hukum yang kaku, melainkan senantiasa berubah seiring dengan perkembangan budaya.
6.      Corak yang keenam, dan sekaligus yang terpenting, adalah tradisional, yakni bahwa hukum adat adalah hukum yang dipertahankan keberlakuannya secara turun-temurun dari generasi ke generasi.
Menurut Koesnoe, dikaitkan dengan corak fleksibel dan dinamis, maka corak tradisional dalam hukum adat ini juga membawa makna bahwa apa yang menjadi aturan pada hari ini dalam hukum adat tidak akan meninggalkan apa yang ada pada masa lampau.[10]
Berdasarkan uraian mengenai konsep dasar tentang hukum adat di atas, jelas terlihat bahwa hukum adat adalah suatu sistem hukum yang khas dan oleh karenanya berbeda dengan sistem hukum yang lain, termasuk dengan sistem hukum barat sebagai bagian dari konsep Negara Hukum. Sehingga, bisa dikatakan bahwa hukum adat adalah sistem hukum yang tidak sebangun dengan konsep Negara Hukum. Ketidak sebangunan ini antara lain bisa dilihat dari beberapa perbedaan yang cukup kontras antara karakteristik hukum adat dengan elemen-elemen umum dalam konsep Negara Hukum. Perbedaan tersebut antara lain meliputi:
Pertama, bahwa dalam konsep Negara Hukum, yang menjadi supremasi adalah hukum negara, sedangkan hukum adat bukan merupakan hukum buatan negara melainkan hukum yang lahir dari kebiasaan sehari-hari masyarakat.  
Kedua, bahwa dalam konsep Negara Hukum adanya prinsip legalitas yakni hukum haruslah bersifat jelas, pasti, dan terukur serta tidak berubah-ubah adalah prasyarat mutlak, sedangkan dalam hukum adat hukumnya justru bersifat tidak tertulis dan bersifat fleksibel serta dinamis, dan setiap permasalahan yang muncul justru diselesaikan menurut keadaan yang ada (cenderung bersifat arbitrer). 
Ketiga, dalam kategorinya yang substantif, salah satu elemen dari konsep Negara Hukum yang vital adalah adanya perlindungan atas hak dan kebebasan individu. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konsep Negara Hukum, hak-hak individu adalah hak-hak yang dipandang fundamental, sebagai konsekuensi dari paham liberalisme dalam kultur Eropa sebagai rahim lahirnya konsep ini, dan sekaligus sebagai perwujudan tujuan Negara Hukum itu sendiri yakni untuk melindungi (keselamatan dan hak milik pribadi) tiap warga negara dari tindakan sewenang-wenang baik oleh negara maupun oleh sesama warga negara. Hal ini berbeda dengan hukum adat di mana hak yang paling utama bukanlah hak individu, melainkan hak persekutuan. Menurut hukum adat, hak individu bisa dikesampingkan jika ia bertentangan dengan hak persekutuan.
Uraian dalam makalah ini bertujuan untuk menunjukkan kepada publik bahwa dengan berlatar belakang realitas pluralitas hukum di Indonesia, konstruksi Negara Hukum dalam konteks Indonesia bukanlah suatu hal yang sifatnya telah selesai. Sebaliknya, konstruksi tersebut masih memiliki problematika yang cukup serius berkaitan dengan adanya pluralitas struktur sosiopolitik masyarakat Indonesia beserta tatanan normatif hukumnya, yang walaupun secara yuridis normatif telah tuntas dikonstruksikan di atas sebuah blue print bernama UUD 1945, namun dalam tataran yuridis empiriknya masih belum berhasil terunifikasikan sebagaimana yang terekspektasikan dalam konsep normatif yang ada.  Salah satu penyebab persoalan tersebut adalah adanya transplantasi konsep dari Negara Hukum itu sendiri yang dilakukan sebagai bagian dari proses kolonialisme Eropa (Belanda) di Nusantara yang kemudian diteruskan begitu saja ke dalam dimensi baru bernama Tata Hukum Indonesia tanpa melalui telaah yang mendalam dan kontekstualisasi berkait dengan pluralitas hukum yang secara nyata menjadi bagian inheren sosialita bangsa Indonesia.   Persoalan yang ada justru kian menjadi kronis dengan adanya wacana perlindungan hak-hak komunitas di bawah konsep Negara Hukum. Sulitnya perwujudan gagasan ini berkaitan dengan adanya eksistensi hukum adat dan masyarakat adat di Indonesia adalah contoh nyata bahwa gagasan ini cenderung bersifat simplistis dan reduksionis. Alih-alih berhasil, uraian di atas telah menunjukkan bahwa pemaksaan gagasan ini justru berujung pada konflik sosial yang seharusnya bisa dihindari, di mana adanya konflik tersebut justru memperlemah justifikasi konsep Negara Hukum itu sendiri.  Mendasarkan diri pada semua permasalahan dan fakta yuridis yang ada, baik secara teoretis maupun secara empiris, hal yang seharusnya dilakukan adalah dengan merekonstruksi konsep Negara Hukum Indonesia itu sendiri alih-alih menjalankan hasil transplantasi dari konsep tersebut secara taking for granted, yakni dengan membangun konsep tentang Negara Hukum yang disesuaikan secara substantif dan riil dengan realitas sosiopolitik masyarakat Indonesia yang bersifat plural ini, sehingga nantinya diharapkan akan terwujud suatu konsep Negara Hukum Indonesia yang berkeIndonesiaan.



BAB III
PENUTUP

Simpulan

Di Indonesia belum dibentuk suatu undang-undang yang khusus mengatur mengenai keberadaan masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18B ayat 2 UUD 1945,baik dalam  UUPA, dan UU kehutanan. Sesungguhnya masih banyak undang-undang lain beserta peraturan teknis turunannya yang mengatur keberadaan masyarakat adat, namun dari sekian banyak perundang-undangan tersebut terdapat satu kesamaan yakni konsep pengakuan atas keberadaan masyarakat adat adalah konsep pengakuan terbatas yakni bahwa masyarakat adat diakui keberadaannya (berikut hak-haknya)sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan negara dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Yang menjadi kendala dalam menjadi kendala eksistensi hukum adat dalam pembangunan politik hukum nasional antara lain:

1.      Dalam konsep Negara Hukum, yang menjadi supremasi adalah hukum negara, sedangkan hukum adat bukan merupakan hukum buatan negara melainkan hukum yang lahir dari kebiasaan sehari-hari masyarakat.  
2.      Dalam konsep Negara Hukum adanya prinsip legalitas yakni hukum haruslah bersifat jelas, pasti, dan terukur serta tidak berubah-ubah adalah prasyarat mutlak, sedangkan dalam hukum adat hukumnya justru bersifat tidak tertulis dan bersifat fleksibel serta dinamis, dan setiap permasalahan yang muncul justru diselesaikan menurut keadaan yang ada (cenderung bersifat arbitrer). 
3.      Dalam kategorinya yang substantif, salah satu elemen dari konsep Negara Hukum yang vital adalah adanya perlindungan atas hak dan kebebasan individu. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konsep Negara Hukum, hak-hak individu adalah hak-hak yang dipandang fundamental, sebagai konsekuensi dari paham liberalisme dalam kultur Eropa sebagai rahim lahirnya konsep ini, dan sekaligus sebagai perwujudan tujuan Negara Hukum itu sendiri yakni untuk melindungi (keselamatan dan hak milik pribadi) tiap warga negara dari tindakan sewenang-wenang baik oleh negara maupun oleh sesama warga negara. Hal ini berbeda dengan hukum adat di mana hak yang paling utama bukanlah hak individu, melainkan hak persekutuan. Menurut hukum adat, hak individu bisa dikesampingkan jika ia bertentangan dengan hak persekutuan.





DAFTAR PUSTAKA
Wulansari, Dewi C. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. PT Refika Aditama. Bandung. 2010.
Rato, Dominikus. Hukum Adat (Suatu Pengantar Singkat Memahami Hukum Adat di Indonesia). Laksbang Pressindo. Yogyakarta. 2011.
Simarmata, Rikardo. 2006. Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia. Jakarta. Regional Initiative on Indigenous Peoples’ Rights and Development. UNDP.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Dalam Perspektif Sejaradan Perubahan Sosial, dalam Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum nasional, Editor Artdjo Alkostar dkk, Rajawali, Jakarta 1986.
Wignjodipuro, Surojo. 1979. Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat. Bandung. Penerbit
Alumni.
Hadikusuma, Hilman. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat. Bandung. Mandar Maju.
F. Von Benda Beckman, dalam H. Abdurrahman, “Hukum Adat Dalam Perkembangan Pluralisme Hukum di Indonesia” Makalah yang disampaikan pada seminar tentang Pluralisme Hukum dan Tantangannya bagi Pembentukan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Depkumham di Makassar 1-2 Mei 2007.




[1] Dewi C Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT Refika Aditama, Bandung, 2010, hal 34.
[2]  F. Von Benda Beckman, dalam H. Abdurrahman, “Hukum Adat Dalam Perkembangan Pluralisme Hukum di
Indonesia” Makalah yang disampaikan pada seminar tentang Pluralisme Hukum dan Tantangannya bagi Pembentukan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Depkumham di Makassar 1-2 Mei 2007.
[3] Dominikus Rato, Hukum Adat (Suatu Pengantar Singkat Memahami Hukum Adat di Indonesia) , Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2011, hal 110.
[4] Dewi C Wulansari., Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010, hal 108.
[5] Rikardo Simarmata, 2006, “Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia,” Jakarta, Regional Initiative on Indigenous Peoples’ Rights and Development, UNDP,  hlm. 36.
[6] Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Perspektif Sejaradan Perubahan Sosial, dalam Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum nasional, Editor Artdjo Alkostar dkk, Rajawali, Jakarta 1986, hal 27.
[7] Surojo Wignjodipuro 1979, “Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat,” Bandung, Penerbit
Alumni, hlm 3.
[8] Ibid, hlm. 5.
[9] Hilman Hadikusuma, 1992, “Pengantar Ilmu Hukum Adat,” Bandung, Mandar Maju, hlm. 33-36.
[10] Ibid, hlm. 89.

No comments:

Post a Comment