Saturday, September 17, 2016

MAKALAH PERAN KEPRIBADIAN SEORANG PENEGAK HUKUM DALAM EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM

PERAN KEPRIBADIAN SEORANG PENEGAK HUKUM DALAM EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Derasnya arus globalisasi melalui pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah merambah keseluruh negara di dunia, dan menjadikan dunia seakan tanpa batas (borderless world). Seiring dengan perkembangan global tersebut, telah berkembang pula isu global yang mencakup demokratisasi, HAM, lingkungan hidup dan keterbukaan, yang disamping membawa dampak positif dalam semangat kebersamaan antar bangsa di dunia, juga sering dimanfaatkan oleh negara adidaya untuk melakukan intervensi terhadap negara-negara berkembang yang menurutnya mengabaikan nilai-nilai demokratisasi, HAM, lingkungan hidup dan nilai-nilai global lainnya.
Menyikapi berbagai permasalahan bangsa dan krisis multi dimensi yang melanda Indonesia termasuk krisis di bidang hukum yang sarat dengan penyimpangan dan kepentingan politik. Bahkan terkesan bahwa penyimpangan-penyimpangan tersebut seolah dilindungi oleh “pembiasan hukum” yang berlaku saat itu. Karena berbagai undangundang, peraturan didesain untuk melindungi perbuatan-perbuatan penyimpangan yang pada akhirnya dijadikan “pembenaran” dan sangat merugikan masyarakat sebagai “pencari keadilan”. Pada sisi lain telah berkembang fenomena-fenomena yang merupakan kelemahan proses penegakan hukum, dan sering kali tidak mencerminkan rasa ketidak adilan dan kepastian hukum, sehingga dapat mengakibatkan kekecewaan dan lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
Dikemukakan lebih lanjut bahwa hukum sebagai agen kekuasaan maka hukum sebagai instrumen negara, hukum dapat dipisahkan dari masyarakatnya. Dengan demikian, hukum sebagai alat mengubah social (law action upon society) maka hukum berpengaruh terhadap sistem sosial. Kelemahan dari konsep ini, ukurannya bukan didasarkan pada kesesuaian atas adat istiadat masyarakat namun lebih dikonsentrasikan pada kekuasaan politik dan sebagai tolok ukurnya ialah efektivitas hukum yang didasarkan pada hukum yang berkembang di masyarakat. Kondisi ini memunculkan masalah yang tidak pasti bagi masyarakat di mana hukum seolah-olah tercabut dari akar masalahnya di mana aturan-aturan itu hanya bersifat teknis belaka tanpa dilandasi unsur moralnya (a purely technical regulation) maka terjadilah fenomena hukum sebagai suatu wilayah pengetahuan estoric yang asing dan tertinggal dari praktisi hukum (law becomes an alliance realism of ectoric knowledge left only to lawyers).
Dalam konsep Negara hukum, Negara berdiri di atas hukum dan menjamin rasa keadilan kepada warga negaranya. Untuk mewujudkan suatu Negara hukum, menurut Soerjono Soekanto sebagaimana dikutip oleh Eddy OS Hiariej, paling tidak ada lima faktor yang mempengaruhi, pertama, hukum itu sendiri, baik dalam pengertian substansial dari suatu peraturan perundang-undangan maupun hukum formal untuk menegakan hukum materil, kedua adalah profesionalisme aparat penegak hukum, ketiga sarana dan prasarana yang cukup memadai, keempat adalah presepsi masyarakat terhadap hukum, dan yang kelima adalah budaya hukum itu sendiri.[1]
Dari ke lima faktor di atas yang penulis akan bahas adalah faktor penegak hukum, yaitu mengenai pengaruh dari kepribadian aparat penegak hukum dalam efektivitas penegakkan hukum.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana peran kepribadian aparat penegak hukum dalam efektivitas penegakkan hukum?
2.      Kepribadian seperti apakah yang dapat meningkatkan efektivitas penegakkan hukum?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Peran Kepribadian Aparat Penegak Hukum dalam Efektivitas Penegakkan Hukum
Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 hasil perubahan ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat), apalagi bercirikan negara penjaga malam (nachtwachterstaat). Sejak awal kemerdekaan, para bapak bangsa sudah menginginkan negara Indonesia harus dikelola berdasarkan hukum.
Penegakan hukum sebagai bagian dari legal sistem, tidak dapat dipisahkan dengan substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture). Roger Cotterrell dari University of London telah mengkaji terhadap hubungan hukum dalam instrumen perubahan sosial. Hal ini adalah sejalan dengan pendapat William Evan yang telah mengemukakan teorinya tentang struktur hukum dalam hubungan interaksi antara lembaga-lembaga hukum dan lembaga-lembaga nonhukum yang saling mempengaruhi. Sebelum abad ke-20 terdapat suatu pandangan aliran hukum alam dimana hukum dilihat didalam aspekwujud masyarakat atau disebut sebagai paradigma positivisme. Orang penganut positivisme melihat hukum dari akar moralnya, maka di sini kelihatan hukum tidak mempunyai independensi atau otonomi. Permasalahan mendasar dalam pardigma positivme ini ialah untuk menjawab suatu pertanyaan dengan cara dan bagaimana hukum itu bias dibebaskan dari akar sosial dan kulturalnya.[2]
Dalam suatu penegakan hukum, sesuai kerangka Friedmann, hukum harus diartikan sebagai suatu isi hukum (content of law), tata laksana hukum (structure of law) dan budaya hukum (culture of law). Sehingga penegakan hukum tidak saja dilakukan melalui perundang-undangan, namun juga bagaimana memberdayakan aparat dan fasilitas hukum. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menciptakan budaya hukum masyarakat yang kondusif untuk penegakan hukum.[3]
Kegiatan penegak hukum merupakan tindakan penerapan hukum terhadap setiap orang yang perbuatannya menyimpang dan bertentangan dengan norma hukum. Artinya hukum diberlakukan bagi siapa saja dan pemberlakuannya sesuai dengan mekanisme dan cara dalam sistem penegakan hukum yang telah ada. Penegakan hukum sebagai suatu kegiatan untuk menjaga dan mengawal hukum agar tetap tegak sebagai suatu norma yang mengatur kehidupan manusia demi terwujudnya ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat dalam menjalankan kehidupannya.
Perwujudan supremasi hukum juga tidak terlepas dari penyelenggaraan penegakan hukum secara konsisten dalam rangka menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta menghargai hak-hak asasi manusia. Untuk itu kiranya perlu didukung pula dengan penyelenggaraan proses peradilan secara cepat, mudah, mudah dan terbuka serta bebas dari korupsi, kolosi dan nepotisme (KKN) dengan senantiasa menjunjung tinggi asas kebenaran dan keadilan. Hal ini dapat dicapai apabila disertai dengan upaya meningkatkan integritas moral dan
profesionalisme aparat penegak hukum, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sorotan dan kritik tajam masyarakat dan pengamat penegakan hukum terhadap perangkat penegak hukum semakin lama bukannya semakin surut. Merosotnya profesionalisme dikalangan perangkat penegakan hukum berkaitan dengan keahlian, rasa tanggungjawab serta kinerja terpadu, bahkan terkesan meninggalkan etika dalamarti kode etiknya. jika pengemban profesi tersebut tidak memiliki keahlian atau tidak mampu menjalin kerjasama dengan para pihak untuk kelancaran profesinya, maka sesungguhnya profesionalisme tersebut sudah mati, apalagi menyangkut etika moral yang sudah mulai teracuni oleh hal-hal yang irasional. Sebagai perangkat penegakan hukum dituntut untuk mampu merekonstruksi pikirannya terhadap perkara yang ditanganinya serta berupaya untuk menyelesaikan dengan sempurna. Sikap ilmiah melakukan pekerjaan ditandai dengan kesungguhannya menggunakan metodologi modern, sehinga diharapkan dapat mengurangi kesan subyektif terhadap pekerjaan penegak hukum yang dilakukannya. Namun dengan alasan serba keterbatasan dan problema yang dihadapi, maka “keberpihakannya kepada para pencari keadilan semakin jauh”. Hal yang sangat memprihatinkan adalah “rasa keadilan dan kepastian hukum” yang tidak dapat dijangkau oleh perangkat hukum yang ada, akhirnya semua bermuara kepada aparat penegak hukum sendiri untuk mau wawas diri dan memperbaikinya.
Berdasarkan hal tersebut maka faktor aparat penegak hukum sangatlah mempengaruhi dalam penegakkan hukum. Kepribadian dari penegak hukum sangat menentukan seberapa efektif hukum itu bekerja dalam melindungi masyarakat. Hal tersebut selaras dengan pendapat Soerjono Soekanto bahwa keberhasilan penegakan hukum pada dasarnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, dimana faktor-faktor ini mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi antara satu dengan lainnya. Menurut Soerjono Soekanto, faktor-faktor tersebut adalah:[4]
1. Faktor hukumnya sendiri;
2. Faktor penegak hukum, yang meliputi aparat ataupun lembaga yang membentuk dan menerapkan hukum;
3. Faktor sarana pendukung penegakan hukum;
4. Faktor Masyarakat;
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada manusia dan pergaulan hidup.

B.     Kepribadian yang Dapat Meningkatkan Efektivitas Penegakkan Hukum
Pengertian kepribadian banyak diungkapkan oleh para pakar dengan definisi berbeda berdasarkan paradigma dan teori yang digunakan. Beberapa definisi kepribadian:
1. Kepribadian adalah kehidupan seseorang secara keseluruhan, individual, unik, kemampuannya bertahan, membuka diri, serta memperoleh pengalaman. (Stern)
2. Kepribadian adalah pola trait-trait yang unik dari seseorang. (Guilford)
3. Kepribadian adalah seluruh karakteristik seseorang yang mengakibatkan pola yang menetap dalam merespon suatu situasi. (Pervin)
4. Kepribadian adalah pola khas dari pikiran, perasaan, dan tingkah laku yang membedakan orang satu dengan yang lain serta tidak berubah lintas waktu dan situasi. (Phares).[5]
Berdasarkan uraian berbagai definisi di atas, ada lima persamaan yang
menjadi ciri definisi kepribadian:
1. Kepribadian bersifat umum: Kepribadian menunjuk pada sifat umum seseorang ( pikiran, kegiatan, dan perasaan ) yang berpengaruh terhadap keseluruhan tingkah lakunya.
2. Kepribadian bersifat khas: kepribadian dipakai untuk menjelaskan sifat individu yang membedakan dia dengan orang lain.
3. Kepribadian berjangka lama: kepribadian dipakai untuk menggambarkan sifat yang individu yang awet, tidak mudah berubah sepanjang hayat. Kalau terjadi perubahan biasanya bersifat bertahap dan sementara atau akibat merespon suatu kejadian yang luar biasa.
4. Kepribadian bersifat kesatuan: kepribadian dipakai untuk memandang diri sebagai unit tunggal yang membentuk kesatuan dan konsisten.
5. Kepribadian bisa berfungsi baik atau buruk: kepribadian adalah cara bagaimana orang berada di dunia dengan penampilan baik atau buruk.[6]
Kepribadian adalah bagian dari jiwa yang membangun keberadaan manusia menjadi satu kesatuan, tidak terpecah belah dalam fungsi-fungsi. Memahami kepribadian berarti memahami aku, diri, self atau memahami manusia seutuhnya. Pemahaman kepribadian sangat dipengaruhi oleh paradigma yang menjadi acuan dalam pengembangan teori psikologi kepribadian. Para ahli
kepribadian memiliki paradigma masing-masing yang dapat mempengaruhi pola pikirnya tentang kepribadian manusia secara sistemik. Teori-teori kepribadian dapat dikelompokkan pada empat paradigma yang menjadi acuan dasar. Adapun paradigma yang paling banyak berkembang di masyarakat adalah paradigm psikoanalisis dengan teori psikoanalisis klasik yang dicetuskan oleh Sigmund Freud.[7]
Dalam ilmu psikologi kepribadian, terdapat istilah struktur kepribadian yang dimaknai sebagai aspek atau elemen dalam diri manusia yang membentuk kepribadian.[8]
Dalam teori Sigmund Freud, elemen pendukung struktur kepribadian manusia adalah :[9]
a. The Id (aspek biologis)
Id adalah sistem kepribadian yang asli dan dibawa sejak lahir. Dari Id ini kemudian akan muncul ego dan superego. Saat dilahirkan, Id berisi semua aspek psikologik yang diturunkan seperti insting, impuls dan drives. Id berada dalam daerah unconscious dan beroperasi berdasarkan prinsip kenikmatan (pleasure principle), yaitu berusaha memperoleh kenikmatan dan menghindari rasa sakit. Id tidak mampu menilai atau membedakan benar-salah dan tidak
tahu moral.
b. The Ego (aspek psikologis)
Ego berkembang dari Id agar orang mampu menangani realita sehingga ego beroperasi berdasarkan prinsip realita (reality principle). Ego sebagai eksekutif kepribadian berusaha memenuhi kebutuhan Id sekaligus juga memenuhi kebutuhan moral dan kebutuhan mencapai kesempurnaan dari Superego.
c. The Superego (aspek sosiologis)
The Superego atau Das Ueber Ich adalah aspek sosiologis dalam kepribadian yang merupakan wakil dari nilai-nilai tradisional dan cita-cita masyarakat yang diajarkan dalam bentuk perintah atau larangan. The Superego lebih merupakan kesempurnaan daripada kesenangan, karena itu Das Ueber Ich dapat pula dianggap sebagai aspek moral dalam kepribadian.
Fungsi pokoknya adalah menentukan apakah sesuatu itu benar atau salah, pantas atau tidak, susila atau tidak, sehingga dengan demikian pribadi dapat bertindak sesuai moral masyarakat.
Dalam ilmu Psikologi, terdapat istilah kepribadian sehat dan kepribadain tidak sehat. Adapun makna dari kepribadian sehat (psycholgical wellness) adalah keadaan individu yang mengarah pada perkembangan yang adekuat dan kemampuan mental yang memiliki kesesuaian fungsi, sehingga individu mampu mengembangkan kemampuan-kemampuan mentalnya secara lebih baik.[10]
Kepribadian penegak hukum yang dapat meningkatkan efektivitas penegakkan hukum tentu saja adalah kepribadian yang sehat, kepribadian yang sehat seringkali dikenali dengan sifat-sifat berikut:[11]
1. Dapat terbebas dari gangguan psikologis dan gangguan mental
2. Mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan tanpa kehilangan identitas
3. Mampu mengembangkan potensi dan bakat
4. Memiliki keimanan pada Tuhan dan berupaya untuk hidup sesuai ajaran-ajaran agama yang dianutnya.
Kepribadian sehat merupakan proses yang berlangsung terus-menerus dalam kehidupan manusia, sehingga kualitasnya dapat menurun atau naik. Hal inilah yang akan mempengaruhi kondisi kesehatan mental individu tersebut. Berbagai pendekatan dalam Psikologi juga membahas konsep-konsep kepribadian sehat, di antaranya adalah Teori Psikodinamik. Dalam teori ini, individu yang memiliki kepribadian sehat adalah individu yang memiliki ciri berikut:[12]
1. Mampu untuk mencintai & bekerja (lieben und arbeiten)
Yakni, individu mampu peduli pada orang lain secara mendalam, terikat dalam suatu hubungan yang intim dan mengarahkannya dalam kehidupan kerja yang produktif. (Freud)
2. Memiliki ego strength
Ego dari individu yang berkepribadian sehat memiliki kekuatan mengendalikan dan mengatur Id dan Superego-nya, sehingga ekspresi primitive Id berkurang dan ekspresi yang sesuai dengan situasi muncul tanpa adanya represi dari ego secara berlebihan.
3. Merupakan creative self
Jung & Adler mengungkapkan bahwa individu yang berkepribadian sehat merupakan self yang memiliki kekuatan untuk mengarahkan perilaku mengembangkan potensi yang dimilikinya.
4. Mampu melakukan kompensasi bagi perasaan inferiornya Adler juga menambahkan bahwa individu haruslah menyadari ketidaksempurnaan dirinya dan mampu mengembangkan potensi yang ada untuk mengimbangi kekurangannya tersebut.
5. Memiliki hasil yang positif dalam setiap tahap interaksinya dengan lingkungan
Social.
Adapun tipe kepribadian tidak sehat, menurut Fromm adalah kepribadian yang tidak matang dengan orientasi-orientasi tidak produktif, yakni orientasi reseptif, eksploitatif, dan penimbunan. Orang-orang dengan orientasi reseptif adalah penerima-penerima yang pasif dalam hubungannya dengan orang lain. Mereka tidak mampu menghasilkan cinta, atau memberi cinta. Mereka sangat tergantung pada segala sesuatu dari luar untuk memenuhi kebutuhan mereka sehingga mereka dapat dilumpuhkan oleh kecemasan dan ketakutan jika dibiarkan sendirian.[13]
Orang dengan orientasi eksploitatif memiliki ciri orang-orang yang diatur oleh sumber-sumber dari luar. Mereka terdorong untuk mengambil apa yang mereka inginkan dan butuhkan dengan kekerasan atau tipu muslihat. Mereka mendapat cinta, hanya dengan mengambilnya dari orang lain. Maka dari itu bias dibayangkan bagaimana jika penegak hukum mempunyai kepribadian yang tidak sehat maka penegakkan hukum pun akan terhambat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Merosotnya profesionalisme perangkat penegakan hukum yang berkaitan dengan keahlian, rasa tanggungjawab serta kinerja terpadu, bahkan terkesan meninggalkan etika dalamarti kode etiknya membuat penegakkan hukum kurang efektif. Maka dari itu faktor aparat penegak hukum sangatlah mempengaruhi dalam penegakkan hukum. Kepribadian dari penegak hukum sangat menentukan seberapa efektif hukum itu bekerja dalam melindungi masyarakat. Hal tersebut selaras dengan pendapat Soerjono Soekanto bahwa keberhasilan penegakan hukum pada dasarnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, dimana faktor-faktor ini mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi antara satu dengan lainnya. Salah satu faktor tersebut adalah faktor penegak hukum, yang meliputi aparat ataupun lembaga yang membentuk dan menerapkan hukum.
Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan aparat penegak hukum yang mempunyai kepribadian yang sehat, sehingga penyelenggaraan penegakan hukum dapat konsisten dalam rangka menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta menghargai hak-hak asasi manusia.



DAFTAR PUSTAKA
- OS Hiariej, Eddy , 1999 “Quo Vadis Kepolisian RI? Telaah Kritis Terhadap Konsep Rancangan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas hukum UGM Vol X
-Sunarso, Siswanto, 2005, Wawasan Penegakan Hukum Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
-Hidayat Nur Wahid, HM, 24/03/2006, Penegakan Hukum yang Menciptakan Keadilan, Seputar Indonesia,Jakarta
- Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke-3, 1993.
-Alwisol, Psikologi Kepribadian (Malang: UMM Press, 2009)
-Mujib, Abdul, Kepribadian dalam Psikologi Islam (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006)
-Sari Dewi, Kartika, Buku Ajar Kesehatan Mental (Semarang: UPT UNDIP Press Semarang, 2012).
- Sadiah, Dewi, “Pengembangan Model Pendidikan Nilai-Nilai Keberagamaan dalam Membina Kepribadian Sehat (Studi Deskriptif Analitik di Madrasah Aliyah Darul Arqam Garut)”, Jurnal Penelitian Pendidikan, Volume XI, 2 (Oktober, 2010)



[1] Eddy OS Hiariej, 1999 “Quo Vadis Kepolisian RI? Telaah Kritis Terhadap Konsep Rancangan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas hukum UGM Vol X, hlm.1.
[2] Siswanto Sunarso, 2005, Wawasan Penegakan Hukum Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
[3] HM Hidayat Nur Wahid, 24/03/2006, Penegakan Hukum yang Menciptakan Keadilan, Seputar Indonesia,
Jakarta, hal. 1
[4] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, Cetakan ke-3, 1993, hal. 5.
[5] Alwisol, Psikologi Kepribadian (Malang: UMM Press, 2009), hlm. 7-8.
[6] Ibid, 8.
[7] Ibid , hlm. 2.
[8] Abdul Mujib, Kepribadian dalam Psikologi Islam (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006), hlm. 56.
[9] Op. cit. Alwisol, Psikologi Kepribadian,…….. hlm. 14-16.
[10] Kartika Sari Dewi, Buku Ajar Kesehatan Mental (Semarang: UPT UNDIP Press Semarang, 2012), hlm. 74
[11] Ibid. Hlm, 74-75.
[12] Ibid. Hlm, 75-76.
[13] Dewi Sadiah, “Pengembangan Model Pendidikan Nilai-Nilai Keberagamaan dalam Membina Kepribadian Sehat (Studi Deskriptif Analitik di Madrasah Aliyah Darul Arqam Garut)”, Jurnal Penelitian Pendidikan, Volume XI, 2 (Oktober, 2010), 97.

No comments:

Post a Comment