Saturday, September 17, 2016

MAKALAH DAN JURNAL HUKUM KEWENANGAN, FUNGSI DAN CITRA LEMBAGA KEPOLISIAN SEBAGAI LEMBAGA NEGARA

KEWENANGAN, FUNGSI DAN CITRA LEMBAGA KEPOLISIAN SEBAGAI LEMBAGA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 3 (1) UUD RI tahun 1945). Hal ini berarti bahwa di dalam Negara Republik Indonesia segala sesuatu atau seluruh aspek kehidupan diselenggarakan berdasarkan atas hukum. Maka diperlukan adanya institusi-institusi yang dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan dalam bidang penegakan hukum.
Masalah penegakan hukum merupakan masalah yang tidak pernah henti-hentinya dibicarakan, baik secara nasional dan internasional. Masalah ini akan selalu ada dan selalu patut dibicarakan, sepanjang kita masih mengakui adanya negara hukum dan sepanjang kita masih mempercayai hukum sebagai salah satu sarana untuk mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah kehidupan masyarakat. Terlebih dalam era reformasi saat ini, masalah “penegakan hukum” sedang mendapat tantangan dan sorotan tajam.
Sejarah panjang telah membentuk kepolisian Indonesia yang menjadi Polri pada saat ini. Tanpa mengurangi besarnya keberhasilan yang telah dicapai polisi, telah terbukti mampu menjadi salah satu pilar penegak keamanan yang mengantar pembangunan Bangsa dan Negara.
Kepolisian Indonesia saat ini sudah hampir mendekati sistem Kepolisian ideal yang diharapkan oleh anggotanya sendiri maupun masyarakat, kemandirian Polri sudah dilaksanakan dan terpisah dari ABRI, jadi terdapat perbedaan yang mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan. Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggungjawab di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan bidang pertahanan negara dilakukan oleh Departemen Pertahanan Keamanan Tentara Nasional Indonesia. Tujuan utamanya, menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara. Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perannya masing-masing (dalam ketetapan MPR RI No.VII/MPR/2000). 
Dua Tap MPR RI di atas merupakan landasan dibentuknya UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU RI No.2 Th 2002). Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, memperluas keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dirumuskan sebagai berikut:
Bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bahwa pemulihan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Hal ini tertuang dalam Konsideran Menimbang Huruf (a) dan (b) UU Nomor 2 Tahun 2002.
Dalam melaksanakan tugas dan sebagai alat negara memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, maka eksistensi Kepolisian Negara RI (Polri) selaku bersama dan menyatu dengan masyarakat. Dalam posisi demikian adalah wajar jika evaluasi kinerja Polri langsung di berikan oleh masyarakat. Evaluasi kinerja langsung oleh masyarakat terhadap Polri amat berpengaruh terhadap citra Polri. Saat ini kualitas citra Polri dinilai para pengamat mengalami kemerosotan. Kemerosotan citra Polri di mata masyarakat merupakan sebuah persoalan penting yang hingga saat ini masih terus membelenggu Polri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum, dan melakukan pengayoman, perlindungan serta menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dalam melayani masyarakat. Fenomena ini tampaknya tetap akan menjadi siklus yang abadi dalam tubuh Polri (Kepolisian Negara Republik
Indonesia), andaikata komitmen profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas tidak diwujud nyatakan dalam sikap dan tindakan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenang sehari-hari.[1]
            Sesepuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Koesparmono Irsan, juga secara terbuka mengakui adanya praktik korupsi yang sistematis dalam lembaga kepolisian. Tindakan korupsi sedemikian rupa menggerogoti institusi kepolisian hingga keropos. Keberadaan hak diskresi dengan memberi kewenangan polisi dalam mengambil keputusan di lapangan, menurut Koesparno, membuka peluang bagi polisi untuk melakukan korupsi berupa negosiasi atau tawar-menawar dengan pelanggar lalu lintas atau pelaku kejahatan untuk memberi imbalan kepada oknum petugas. Berikut ini beberapa contoh praktik-praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum polisi:
Sebagai contoh.... penanganan kasus ecstasy. Seseorang yang tertangkap memiliki 100 butir ecstasy seharusnya memenuhi kategori sebagai bandar. Namun, melalui negosiasi dengan petugas yang menangkap, hal itu bisa diatur dengan tuduhan hanya sebagai pemakai. Caranya mudah saja, barang bukti yang ditemukan hanya dikatakan sebanyak 10 butir. Satu butir dikonsumsi tersangka, sisanya menjadi barang bukti.... Sementara sembilan puluh butir ecstasy raib entah ke mana. Ini merupakan contoh kecil sebuah kebiasaan dalam penanganan kasus-kasus kejahatan.[2]
Cuplikan tersebut menunjukkan bahwa kemerosotan citra Polri tersebut hampir merata di semua bidang tugas dan wewenangnya, termasuk dalam praktik penegakan hukum. Namun, tidak dapat dipungkiri pula bahwa selain kasus-kasus tersebut terdapat pula banyak hal positif dari yang dihasilkan dan diperjuangkan oleh korps kepolisian, dan itu berarti masih banyak aparat kepolisian yang berpredikat baik dan berkualitas. Namun, semua yang baik dan positif itu seolah tenggelam beriringan dengan munculnya kasus-kasus kriminal yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut telah mencoreng wajah Polri, dan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap cara-cara kerja yang dimainkan oleh Polri. 

B.     Perumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah lembaga Kepolisian Republik Indonesia?
2.      Bagaimana kewenangan dan fungsi lembaga Kepolisian?
3.      Bagaimana citra Lembaga Kepolisian dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya?



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Sejarah Lembaga Kepolisian Republik Indonesia
a.       Zaman Hindia Belanda
Kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, hubungan dan tata cara kerja kepolisian pada zaman Hindia Belanda tentu diabdikan untuk kepentingan pemerintah kolonial. Sampai jatuhnya Hindia Belanda, kepolisian tidak pernah sepenuhnya di bawah Departemen Dalam Negeri. Di Departemen Dalam Negeri memang berkantor "Hoofd van de Dienst der Algemene Politie" yang hanya bertugas di bidang administrasi/pembinaan, seperti kepegawaian, pendidikan SPN (Sekolah Polisi Negeri di Sukabumi), dan perlengkapan kepolisian.
b. Zaman Pendudukan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang 1942-1945, pemerintahan Kepolisian Jepang membagi Indonesia menjadi Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin.[3]
Dalam masa ini banyak anggota kepolisian bangsa Indonesia menggantikan kedudukan dan kepangkatan bagi bangsa Belanda sebelumnya. Pusat kepolisian di Jakarta dinamakan keisatsu bu dan kepalanya disebut keisatsu elucho. Kepolisian untuk Jawa dan Madura juga berkedudukan di Jakarta, untuk Sumatera berkedudukan di Bukittinggi, Indonesia bagian timur berkedudukan di Makassar, dan Kalimantan berkedudukan di Banjarmasin.

b.      Zaman Revolusi Fisik
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
d. Kepolisian Pasca Proklamasi
Setelah proklamasi, tentunya tidak mungkin mengganti peraturan perundang-undangan, karena masih diberlakukan peraturan perundang-undangan Hindia Belanda, termasuk mengenai kepolisian, seperti tercantum dalam peraturan peralihan UUD 1945.
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.[4] Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).[5]
Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.[6]
Tanggal 1 Juli 1946 dengan Ketetapan Pemerintah No. 11/SD/1946 dibentuk Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri.[7] Semua fungsi kepolisian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Negara yang memimpin kepolisian di seluruh tanah air. Dengan demikian lahirlah Kepolisian Nasional Indonesia yang sampai hari ini diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
e. Zaman Republik indonesia Serikat (RIS)
Hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), maka R.S. Sukanto diangkat sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara RIS dan R. Sumanto diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara RI berkedudukan di Yogyakarta.
Pada masa revolusi fisik, Kapolri Jenderal Polisi R.S. Soekanto telah mulai menata organisasi kepolisian di seluruh wilayah RI. Pada Pemerintahan Darurat RI (PDRI) yang diketuai Mr. Sjafrudin Prawiranegara berkedudukan di Sumatera Tengah, Jawatan Kepolisian dipimpin KBP Umar Said (tanggal 22 Desember 1948).[8]
Hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), maka R.S. Sukanto diangkat sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara RIS dan R. Sumanto diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara RI berkedudukan di Yogyakarta.

Dengan Keppres RIS No. 22 tahun 1950 dinyatakan bahwa Jawatan Kepolisian RIS dalam kebijaksanaan politik polisional berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung, sedangkan dalam hal administrasi pembinaan, dipertanggungjawabkan pada menteri dalam negeri.
f. Zaman Demokrasi Parlementer
Dengan dibentuknya negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer, Kepala Kepolisian Negara tetap dijabat R.S. Soekanto yang bertanggung jawab kepada perdana menteri / presiden.
Waktu kedudukan Polri kembali ke Jakarta, karena belum ada kantor digunakan bekas kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri. Kemudian R.S. Soekanto merencanakan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang. Ketika itu menjadi gedung perkantoran termegah setelah Istana Negara.
g. Zaman Demokrasi Terpimpin
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, setelah kegagalan Konstituante, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana Menteri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama, Polri masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.
Pada tanggal 13 Juli 1959 dengan Keppres No. 154/1959 Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Pada tanggal 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959, ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara). Dengan Keppres No. 290/1964 kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Polri ditentukan sebagai berikut:
1. Alat Negara Penegak Hukum.
2. Koordinator Polsus.
3. Ikut serta dalam pertahanan.
4. Pembinaan Kamtibmas.
5. Kekaryaan.
6. Sebagai alat revolusi.


h. Zaman Orde Baru
Karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan integrasi ABRI, tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bindang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab. Jenderal Soeharto sebagai Menhankam/Pangab yang pertama.

i.                    Polri Pada Saat Ini

Kepolisian Indonesia saat ini sudah hampir mendekati sistem Kepolisian ideal yang diharapkan oleh anggotanya sendiri maupun masyarakat, kemandirian Polri sudah dilaksanakan dan terpisah dari ABRI, jadi terdapat perbedaan yang mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan. Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggungjawab di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan bidang pertahanan negara dilakukan oleh Departemen Pertahanan Keamanan Tentara Nasional Indonesia. Tujuan utamanya, menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara. Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perannya masing-masing (dalam ketetapan MPR RI No.VII/MPR/2000).  Dua Tap MPR RI tersebut merupakan landasan dibentuknya UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU RI No.2 Th 2002).
Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun antara bangsa, sebagaimana yang ditempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).


2.      Kewenangan dan Fungsi Lembaga Kepolisian
Untuk mengantarkan kepada uraian tentang tugas polisi, perlu kiranya diketahui terlebih dahulu mengenai arti tugas dan fungsi, di dalam kamus besar bahasa Indonesia dikatakan, tugas berarti[9]:
“Kewajiban, arahan, sesuatu yang wajib dikerjakan, suruhan (PRIORITAS), untuk melakukan sesuatu yang tentu, fungsi (pekerjaan atau jabatan)”.
Sedangkan fungsi dalam arti:
a.       Fungsi menurut ilmu pasti
b.      Tugas (taak)
c.       Hubungan timbal balik
d.      Pengaruh

Apabila dikaitkan dengan suatu negara, maka negara adalah suatu organisasi dari pada fungsi-fungsi yang dimaksud dengan “fungsi” tersebut menurut Logeman, dikatakan sebagai suatu lingkungan pekerjaan tertentu (tetap) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara. Jadi tiap fungsi adalah lingkungan pekerjaan tertentu (tetap) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara. Lingkungan pekerjaan tentu (tetap) adalah: “suatu lingkungan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveel mogelijk neukeurig omschereven) dan yang bersifat duurzaam (tidak dapat diubah begitu saja).
Fungsi-fungsi tersebut dijalankan oleh organ atau badan yang untuk memenuhi fungsinya badan tersebut mengadakan pula pembagian tugas atau fungsi dan pejabatnya di tujuk. Jadi fungsi adalah “lingkaran tugas dalam hubungan kesatuan dengan keseluruhan”. Dengan demikian, jelaslah bahwa pada dasarnya istilah “tugas mempunyai pengertian yang sama dengan fungsi”.


Secara yuridis tugas dan wewenang Polri telah diatur dalam konstitusi dan berbagai produk peraturan perundang-undangan. Arahan yuridis sebagaimana termuat dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, misalnya, secara tegas mengatur bahwa “ Polri sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Hal senada diatur pula dalam Pasal 6 Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, “ Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”. Arahan yuridis tentang peran Polri yang demikian itu, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, terutama dalam Pasal 5, Pasal 13 dan 14.
            Dari arahan yuridis tersebut tampak, bahwa lembaga kepolisian di Indonesia tidak hanya berperang sebagai bagian dari penegakan hukum yang terpola dalam sistem peradilan pidana (SPP), melainkan lebih jauh dari itu berperan juga sebagai lembaga penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Karakteristik peran yang dimainkan oleh lembaga kepolisian itu ternyata jauh lebih luas dalam melakukan kontrol sosial bagi masyarakat, baik yang bersifat preventif maupun represif.[10] Ketika lembaga kepolisian menjadi bagian dari sistem peradilan pidana maka tindakannya pun harus dapat dikembalikan ke dalam konteks sistem besar tersebut. Apa yang dapat dilakukan dan seberapa jauh aparat kepolisian dapat bertindak selalu ditentukan oleh tempatnya di dalam sistem tersebut. Singkat kata, aparat kepolisian harus bertanggung jawab terhadap proses bekerjanya hukum melalui sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).
            Pada dasarnya tugas dan wewenang Polri sebagaimana ditetapkan secara yuridis dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 itu bukan sesuatu yang baru, melainkan sudah pernah diatur dalam produk hukum sebelumnya yang sudah tidak berlaku lagi, terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997.
Tugas POLRI yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:
1) Tugas POLRI sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain : Melaksanakan pengaturan penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan; membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
2) Tugas POLRI sebagai penegak hukum antara lain : Turut serta dalam pembinaan hukum nasional; memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk keamanan swakarsa; melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan untuk kepentingan tugas kepolisian.
3) Tugas POLRI sebagai pengayom dan pelayan masyarakat antara lain : Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian.
 
 Untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana diuraikan di atas (baik sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, maupun perlindungan, pengayom dan pelayan masyarakat), POLRI diberi wewenang sebagai berikut : 
(a) menerima laporan dan/atau pengaduan;
(b) membantu menyelesaikan perselisihan warga
masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
(c) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya
penyakit-penyakit masyarakat;
(d) mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau
mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
(e) mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup
kewenangan administratif kepolisian;
(f) melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
(g) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
(h) mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
(i) mencari keterangan dan barang bukti;
(j) menyelenggarakan pusat informasi kriminal nasional;
(k) mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
(l) memberikan batuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
(m) menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Secara khusus untuk menjalankan tugas dalam bidang proses pidana atau proses penegakan hukum, POLRI diberi wewenang sebagai berikut:
(1) Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
(2) membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
(3) menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
(4) mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
(5) mengadakan penghentian penyidikan;
(6) menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindakan pidana;
(7) memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk
diserahkan kepada penuntut umum; dan
(8) mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
 
 Sedangkan untuk dapat melaksanakan tugas-tugas lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, POLRI diberi wewenang sebagai berikut:
(1) Memberi izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
(2) menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
(3) memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
(4) menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
(5) memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
(6) memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
(7) memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
(8) melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
(9) melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
(10) mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
(11) melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Sekalipun sudah ada arahan yuridis yang mengatur secara tegas tentang peran-peran yang harus dimainkan oleh kepolisian, namun tidak tertutup kemungkinan bagi mereka untuk bertindak di luar arahan yuridis tersebut. Bahkan, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Kepolisian justru memberikan peluang bagi aparat kepolisian untuk bertindak seperti itu. Penegasan Pasal 18 Ayat (1) undang-undang Kepolisian sebagai berikut: “Untuk kepentingan umum pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”. seperti itu “hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia” (kf. Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Kepolisian).
Penegasan yang demikian itu hendak mengisyaratkan bahwa secara yuridis polisi diperbolehkan untuk melakukan diskresi. Diskresi di sini dimaknakan sebagai “ kemerdekaan dan/atau kewenangan dalam membuat keputusan untuk mengambil tindakan yang dianggap tepat atau sesuai dengan situasi dan kondisi
yang dihadapi secara bijaksana dan dengan memperhatikan segala pertimbangan maupun pilihan yang memungkinkan”.[11] Namun, peluang Secara lebih spesifik, Thomas J. Aaron mendefinisikan “diskresi kepolisian” sebagai “suatu wewenang bertindak yang diberikan kepada polisi untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri dan dalam situasi tertentu mengenai masalah moral, serta terletak dalam garis batas antara hukum dan moral”.[12] Harus diakui bahwa sebenarnya diskresi terjadi pada ketiga peran yang dimainkan oleh kepolisian, baik dalam pemeliharaan ketertiban dan keamanan, penegakan hukum maupun dalam tugas pengayoman, perlindungan dan pelayanan masyarakat.
3.      Citra Lembaga Kepolisian dalam Menjalankan Fungsi dan Kewenangannya.
Gambaran tentang keterpurukan citra Polisi sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, seakan membuka peluang terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sehari-hari. Sebuah analisis dari seorang pakar kriminologi Amerika Serikat, Sutherland, dalam bukunya berjudul “Criminal Homicide, A Study of Culture and Conflict”  yang diterbitkan tahun1960 di California, membahas berbagai kasus perilaku menyimpang yang dilakukan oleh penegak hukum, terutama polisi. Menurut Suttherland, tugas dan pekerjaan polisi sehari-hari terlampau sering bergaul dengan dunia kejahatan dan penjahat, sehingga secara tidak disadari polisi menjadi sangat akrab dan tak asing lagi dengan kejahatan. Dampak negatif yang sering tak mengerti adalah polisi telah berada dalam lintasan kritis, seakan-akan ia tengah berdiri pada sebuah perbatasan yang sangat rawan antara tugasnya sebagai penegak hukum dan terhadap kejahatan yang tengah ditanganinya.[13]
            Perilaku menyimpang yang demikian itu secara tidak langsung menggambarkan bahwa administrasi peradilan pidana serta perilaku para penyelenggaranya belum menunjukkan hasil yang maksimal yang diharapkan. Bahkan, sebaliknya penyelenggaraan peradilan pidana secara potensial menampakkan aspek-aspek yang bersifat kriminogen. Steven Box dalam tulisannya yang berjudul Power, Crime and Mystication mengidentifikasi bermacam-macam bentuk kebrutalan (kejahatan) polisi dalam proses penyelesaian perkara pidana antara lain:
(1) membunuh atau menyiksa tersangka;
(2) mengancam, menahan, mengintimidasi dan membuat “catatan hitam” bagi orang-orang yang tidak bersalah, dan
(3) melakukan korupsi, antara lain dengan cara menerima suap supaya tidak melakukan atau menjalankan hukum, dan memalsukan data atau fakta atau keterangan dan menghentikan pengusutan perkara pidana baik secara langsung atau tidak langsung guna mendapatkan sesuatu keuntungan.[14]
Senada dengan Steven Box, dalam buku pedoman pelatihan untuk anggota Polri disebutkan pula, bahwa tindakan menutup-nutupi kejahatan dan melakukan korupsi dan menerima suap, tidak saja merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, tetapi juga berarti melakukan tindakan melanggar hukum. Dengan demikian, ketika warga masyarakat mengetahui tindakan polisi yang melanggar hukum tersebut akan melihat polisi sebagai pelanggar hukum dan bukan sebagai penegak hukum.[15]
            Perilaku polisi yang mengarah kepada perbuatan jahat dalam menjalankan tugasnya itu setidak-tidaknya merupakan tindakan pelanggaran etika jabatan. Menurut Abdul Wahid, tindakan yang demikian itu sebagai akibat dari kondisi psikologis atau kepribadian yang sedang dikolonisasi oleh ideologi Machiavelis yang dipopulerkan melalui prinsip “serba menghalalkan segala cara”. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa kebenaran yang berada di depan mata dan sebagai manifestasi kewajiban untuk ditegakkan, direkayasa dan dianggap sebagai penghalang cita-cita. Sementara itu, kenaifan, kebejatan dan kejahatan dianggap sebagai terobosan logis untuk memperkaya diri, membangun kejayaan atau menarik kedudukan yang terhormat di mata publik.[16]
Orientasi penegakan hukum yang demikian itu, menurut Satjipto Rahardjo, dapat saja didorong masuk jalur lambat, dan dalam keadaan yang serba lambat seperti itu memberikan ruang yang luas untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan kelompok dan sekaligus menjadi lahan bisnis yang subur bagi kalangan tertentu. Keadaan seperti itu tak mustahil memunculkan pertanyaan dari masyarakat, bahwa apakah hukum kita ini memang diarahkan untuk menghasilkan keadilan ataukah sedang bekerja untuk
menutup-nutupi sesuatu (cover-up)?.
Gambaran yang dikemukakan di atas bukan mau menunjukkan bahwa seluruh pekerjaan yang dijalankan oleh polisi adalah buruk, melainkan hanyalah sekedar mengingatkan bahwa praktik-praktik “kotor” seperti itu selalu saja ada dalam lingkaran pekerjaan polisi. Oleh sebab itu, adalah suatu kebohongan belaka bila Polri kemudian menilai dirinya sebagai institusi yang tak bercacat dan selalu
berhasil dalam segala gerak langkahnya. Begitu pula adalah tidak terlalu benar apabila kita menilai bahwa tidak ada yang bisa diharapkan dan diandalkan oleh Polri, karena seakan-akan Polri selama ini hanya berdiam diri saja.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Mengenai sejarah Kepolisian di Indonesia dari mulai zaman penjajahan Belanda sampai Jepang memang belum sepenuhnya Lembaga Kepolisian  di bawah Depertemen Dalam Negeri karena masih juga ada tekanan dari penjajah sampai kemudian tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka. Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Tanggal 1 Juli 1946 dengan Ketetapan Pemerintah No. 11/SD/1946 dibentuk Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri. Namun setelah masa Indonesia menjadi Negara RIS dengan Keppres RIS No. 22 tahun 1950 dinyatakan bahwa Jawatan Kepolisian RIS dalam kebijaksanaan politik polisional berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung, sedangkan dalam hal administrasi pembinaan, dipertanggungjawabkan pada menteri dalam negeri. Dan pada saat negara Indonesia menjadi Parlementer maka Kepolisian di bawah Perdana Menteri/Presiden. Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, setelah kegagalan Konstituante, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana Menteri diganti dengan sebutan Menteri Pertama, Polri masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.

Pada tanggal 13 Juli 1959 dengan Keppres No. 154/1959 Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Pada tanggal 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959, ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).
     Karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan integrasi ABRI, tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bindang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab.
Dan yang untuk sekarang kemandirian Polri sudah dilaksanakan dan terpisah dari ABRI, jadi terdapat perbedaan yang mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan. Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggungjawab di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan bidang pertahanan negara dilakukan oleh Departemen Pertahanan Keamanan Tentara Nasional Indonesia.
Secara yuridis tugas dan wewenang Polri telah diatur dalam konstitusi dan berbagai produk peraturan perundang-undangan. Arahan yuridis sebagaimana termuat dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, Pasal 6 Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, dan Arahan yuridis tentang peran Polri yang demikian itu, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, terutama dalam Pasal 5, Pasal 13 dan 14. Pada dasarnya tugas dan wewenang Polri sebagaimana ditetapkan secara yuridis dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 itu bukan sesuatu yang baru, melainkan sudah pernah diatur dalam produk hukum sebelumnya yang sudah tidak berlaku lagi, terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997. Sekalipun sudah ada arahan yuridis yang mengatur secara tegas tentang peran-peran yang harus dimainkan oleh kepolisian, namun tidak tertutup kemungkinan bagi mereka untuk bertindak di luar arahan yuridis tersebut. Bahkan, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Kepolisian justru memberikan peluang bagi aparat kepolisian untuk bertindak seperti itu. Penegasan Pasal 18 Ayat (1) undang-undang Kepolisian sebagai berikut: “Untuk kepentingan umum pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”. seperti itu “hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Mengenai citra Lembaga Kepolisian sebagaimana menurut Suttherland, tugas dan pekerjaan polisi sehari-hari terlampau sering bergaul dengan dunia kejahatan dan penjahat, sehingga secara tidak disadari polisi menjadi sangat akrab dan tak asing lagi dengan kejahatan. Dampak negatif yang sering tak mengerti adalah polisi telah berada dalam lintasan kritis, seakan-akan ia tengah berdiri pada sebuah perbatasan yang sangat rawan antara tugasnya sebagai penegak hukum dan terhadap kejahatan yang tengah ditanganinya. Oleh sebab itu, adalah suatu kebohongan belaka bila Polri kemudian menilai dirinya sebagai institusi yang tak bercacat dan selalu berhasil dalam segala gerak langkahnya. Begitu pula adalah tidak terlalu benar apabila kita menilai bahwa tidak ada yang bisa diharapkan dan diandalkan oleh Polri, karena seakan-akan Polri selama ini hanya berdiam diri saja.
Dan sekarang yang perlu dilakukan Polri adalah melakukan peningkatan sumber daya manusianya serta melakukan pembenahan secara maksimal. Program-program yang dilaksanakan dalam tugas kepolisian di kewilayahan sudah dapat dilihat hasilnya, sementara yang perlu dan wajib dilakukan adalah adanya penyederhanaan sistem birokrasi untuk pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan Masyarakat melalui langsung maupun tidak langsung bisa dilakukan dan disederhanakan dengan melakukan efisiensi dan efektivitas yang terkait dengan penggunaan teknologi Kepolisian yang maksimal dan up to date. Pengawasan juga diperlukan dalam rangka menjaga supaya tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam praktek-praktek kerja dilapangan.


  





DAFTAR PUSTAKA

1. Buku-Buku
- Jaya Suprana, “Polisi dan Pelayanan Masyarakat”, Makalah Seminar Nasional Polisi I, diselenggarakan oleh Pusat Studi Kepolisian UNDIP, 1995
-Gunawan, SH, MKn, Markus (2009). Buku pintar calon anggota dan anggota Polri. Jakarta: Visi Media Pustaka.
-Poesponegoro, Marwati Djoened. Sejarah nasional Indonesia: Zaman Jepang dan zaman Republik Indonesia 1942-1998. PT. Balai Pustaka
-Djamin, Awaloedin (2007). Sejarah perkembangan kepolisian di Indonesia.
-W. J. S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1995
- Erlyn Indarti, Diskresi Polisi. Semarang: Lembaga Penerbit Undip, 2000.
- f. Anton Tabah, Menatap dengan Mata Hati Polisi Indonesia; Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991.
- Stevan Box., “Police Crime” dalam Power, Crime and Mystification. London & New York: Tavistok Publications, 1983.
-Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpolisian Masyarakat, Buku Pedoman Pelatihan untuk Anggota Polri, Jakarta: 2006.
-Abdul Wahid. Modus-Modus kejahatan Modern. Bandung: PT. Tarsito, 1993.
2. Internet
- Iwan Santosa, “Republik Ini Butuh Kepastian Hukum”, Artikel Harian Kompas, 06 Maret 2004 (kf. Sumber: http://kompas.com/kompas-cetak/0403/06/Fokus/894359.htm). Cerita-cerita tak sedap tentang praktik-praktik penanganan kasus pelanggaran lalu lintas jalan raya dapat dicari juga dalam N.N., “Bila Anda Ditilang Polantas” (Kf.Sumber:sumber:http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian3_lalin.html).
- "sejarah Polri". polri.go.id. Diakses pada 09 Maret 2013
- Penetapan Pemerintah tahun 1946". ngada.org. Diakses pada 09 Maret 2013
-Ad Perpetuam Rei Memoriam". harianhaluan.com. Diakses pada 09 Maret 2013




[1] Jaya Suprana, “Polisi dan Pelayanan Masyarakat”, Makalah Seminar Nasional Polisi I, diselenggarakan oleh Pusat Studi Kepolisian UNDIP, 1995, halaman 1
[2] Iwan Santosa, “Republik Ini Butuh Kepastian Hukum”, Artikel Harian Kompas, 06 Maret 2004 (kf. Sumber: http://kompas.com/kompas-cetak/0403/06/Fokus/894359.htm). Cerita-cerita tak sedap tentang praktik-praktik penanganan kasus pelanggaran lalu lintas jalan raya dapat dicari juga dalam N.N., “Bila Anda Ditilang Polantas” (Kf.Sumber:sumber:http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian3_lalin.html).
[3]  Gunawan, SH, MKn, Markus (2009). Buku pintar calon anggota dan anggota Polri. Jakarta: Visi Media Pustaka. hlm. 5
[4]  "sejarah Polri". polri.go.id. Diakses pada 09 Maret 2013
[5] Poesponegoro, Marwati Djoened. Sejarah nasional Indonesia: Zaman Jepang dan zaman Republik Indonesia 1942-1998. PT. Balai Pustaka, hlm. 182.
[6] Djamin, Awaloedin (2007). Sejarah perkembangan kepolisian di Indonesia. hlm. 122
[7] Penetapan Pemerintah tahun 1946". ngada.org. Diakses pada 09 Maret 2013
[8] Ad Perpetuam Rei Memoriam". harianhaluan.com. Diakses pada 09 Maret 2013
[9] W. J. S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1995, hlm. 822
[10] Erlyn Indarti, Diskresi Polisi. Semarang: Lembaga Penerbit Undip, 2000, halaman 46
[11] Ibid, hlm 11
[12] Ibid, hlm 15
[13] f. Anton Tabah, Menatap dengan Mata Hati Polisi Indonesia; Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991, hlm. 151-153
[14] Stevan Box., “Police Crime” dalam Power, Crime and Mystification. London & New York: Tavistok Publications, 1983, hlm. 81-82.
[15] Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpolisian Masyarakat, Buku Pedoman Pelatihan untuk Anggota Polri, Jakarta: 2006, hlm. 71.
[16] Abdul Wahid. Modus-Modus kejahatan Modern. Bandung: PT. Tarsito, 1993, hlm. 34.

1 comment:

  1. Casino Review 2021: $300 Welcome Bonus | DRMCD
    Our review of Casino USA covers everything 군산 출장샵 about the 포천 출장안마 Games, 대구광역 출장샵 Bonuses, Games and 양산 출장샵 Mobile Casino Games 울산광역 출장안마 in Pennsylvania: No Deposit Required,

    ReplyDelete