Saturday, September 17, 2016

MAKALAH PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN TERHADAP KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN DI PELABUHAN BENOA

PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN TERHADAP KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN DI PELABUHAN BENOA
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
            Lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan materinya sesuai dengan wawasan nusantara. Dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila.[1]
            Kaidah dasar yang melandasi pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup Indonesia terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 yang pada pokoknya mewajibkan pemerintah untuk mendayagunakan sumber daya alam yang ada untuk sebanyak-banyak kesejahteraan rakyat. Pemikiran tentang kewajiban negara ini secara konstitusional tersebut lebih dijabarkan lagi dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu prinsip negara, bumi dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya serta menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk digunakan untuk kehidupan orang banyak atau dengan kata lain negara bertindak sebagai penyelenggara kepentingan umum (Bestuurzorg)[2].
            Masalah lingkungan hidup secara formil baru menjadi perhatian dunia setelah terselenggaranya Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang lingkungan hidup, yang diselenggarakan pada tanggal 5 sampai 16 Juni 1972 di Stockholm Swedia, terkenal dengan United Nations Conference on Human Environment. Konferensi berhasil melahirkan kesepakatan internasional dalam menangani masalah lingkungan hidup, dan mengembangkan hukum lingkungan hidup baik pada tingkat nasional, regional, maupun internasional.[3]
Perusakan habitat sumber daya hayati melalui berbagai cara yang tidak wajar, bukan saja berakibat buruk pada sumber daya hayatinya (hutan mangrove, terumbu karang, ikan dan sebagainya) yang berakibat pada pemusnahan plasma nutfah, juga telah membawa akibat pada penurunan pendapatan masyarakatnya. Berbagai kegiatan pembangunan yang berlangsung di kawasan pantai dan pesisir seperti pembangunan pelabuhan, industri, perumahan, pariwisata, pertambangan dan perikanan memunculkan berbagai isu dan masalah sebagai hasil dari penggunaan dan pemanfaatannya serta konflik kepentingan antara berbagai pihak. Sebagai contoh kasus pencemaran lingkungan oleh PT Indonesia Power akibat bocornya pipa minyak. Kebocoran ini berdampak pada pencemaran lingkungan parah, karena sudah sampai mencemari air laut dan tanaman bakau di kawasan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar. Yayasan Wisnu Bali meminta PT Indonesia Power serius dan bertanggung jawab penuh terhadap pencemaran lingkungan tersebut. Karena pencemaran lingkungan itu bentuk dari pelanggaran undang-undang lingkungan hidup. Pihak Indonesia Power tampaknya hanya seremonial dan sekedar saja membersihkan sisa oli dari kebocoran pipanya. Buktinya minyak dan oli masih tampak mengambang di sekitar tanaman bakau.[4]
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
            “Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup”[5]
            Dalam hal ini hukum pidana menjadi salah satu instrumen bagi penyelesaian sengketa lingkungan hidup serta dijadikan sebagai asas dalam lingkungan hidup.

B.     Perumusan Masalah
1.      Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana lingkungan?
2.      Bagaimana penyelesaian hukum pidana lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila diterapkan terhadap kasus PT Indonesia Power?



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Lingkungan
Jika kita berbicara tindak pidana lingkungan hidup maka tidak akan terlepas pada asas ultimum remedium  yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, asas ini tidak menjelaskan mengapa legislator memperlakukan asas ultimum remedium hanya terhadap baku mutu air limbah, baku mutu emisi dan baku mutu gangguan saja. Padahal karakteristik delik formil baru merupakan pelanggaran administrasi, yaitu berupa pelanggaran syarat atau izin yang ditetapkan.[6]
Kecenderungan memfungsikan hukum pidana dalam masalah lingkungan sebagai primum remedium sangat menonjol dibandingkan dengan mendahulukan upaya hukum lain, padahal delik formil lebih dominan dibandingkan dengan delik materil. UUPPLH lebih menonjolkan pidana penjara bagi pelanggar hukum administrasi yang justru belum melakukan pemcemaran dan/atau perusakan lingkungan.[7]
Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi penegak hukum telah membuat sebuah pedoman bagi jajaran kejaksaan dalam menangani kasus lingkungan khusus menyangkut asas subsidaritas dihubungkan dengan delik formil. Pedoman tersebut termuat dalam surat nomor: B-60/E/Ejp/01/2002 tertanggal 29 Januari 2002, perihal pedoman teknis yustitial penanganan perkara tindak pidana lingkungan hidup yang berkaitan dengan asas subsidaritas.[8]
Surat ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia. Pedoman ini memberikan acuan kerja sebelum menerapkan hukum pidana, ini mengandung makna bahwa kegiatan penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana lingkungan hidup baru dapat dimulai bila telah dilaksanakannya tindakan hukum di bawah ini:
a.       Aparat yang berwenang menjatuhkan sanksi administrasi sudah menindak pelanggar dengan menjatuhkan suatu sanksi administrasi tersebut tidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi; atau
b.      Antara perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan pihak masyarakat yang menjadi korban akibat terjadinya pelanggaran, sudah diupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif di luar pengadilan dalam bentuk musyawarah atau perdamaian, negosiasi, atau mediasi, namun upaya yang dilakukan menemui jalan buntu; dan/atau
c.       Litigasi melalui pengadilan, namun upaya tersebut juga tidak efektif, baru kegiatan dapat dimulai/instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup dapat digunakan.[9]
Ketiga syarat asas subsidaritas dalam bentuk upaya tersebut di atas dapat dikesampingkan apabila dipenuhi tiga syarat atau kondisi tersebut di bawah ini :
a.       Tingkat kesalahan pelaku relatif berat;
b.      Akibat perbuatannya relatif besar;
c.       Perbuatan pelaku menimbulkan keresahan masyarakat.[10]
d.      Pada surat tersebut kejaksaan menetapkan tindakan hukum tersebut bersifat alternatif, artinya tidak semua harus dijalankan cukup salah satu di antaranya.
e.       Tidak dijelaskan tahapan-tahapan tersebut diperlakukan untuk delik formil atau untuk delik materiil saja. Namun dari surat tersebut dapat ditafsirkan bahwa tahapan tersebut diperuntuhkan untuk delik formil, karena terhadap tingkat kesalahan pelaku relatif berat, akibat perbuatannya relatif besar, dan perbuatan pelaku menimbulkan keresahan masyarakat prosedur tersebut dapat diabaikan.[11]
            Tindak pidana lingkungan hidup dapat dilakukan secara terus menerus jika dilihat bahwa pidana dijadikan sebagai upaya terakhir, karena yang akan terjadi adalah adanya upaya hukum lain yang hasilnya malah tidak sama sekali menghukum pembuat kerusakan. Kejahatan lingkungan dalam bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan, yang terjadi di Indonesia, kecenderungannya makin meningkat. Hal itu dapat kita ketahui dari laporan, pemberitaan media cetak, media elektronik maupun dari penglihatan langsung di lapangan. Penyelesaiannya apakah melalui tindakan preventif maupun represif, tidak bisa dipisahkan dari instrumen penegakan hukum, apakah melalui : Penerapan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis, Paksaan Pemerintah; maupun melalui jalur Penyelesaian Sengketa / Perdata ataupun penegakan hukum berupa Penegakan Hukum Pidana, berbicara mengenai penerapan hukum administratif lingkungan, tidak bisa dilepaskan dari peran Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Masalah lingkungan hidup pada dasarnya timbul karena :
a.       Dinamika penduduk
b.      Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana
c.        Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan dan teknologi maju
d.      Dampak negatif yang sering timbul dan kemajuan ekonomi yang seharusnya positif
e.       Benturan tata ruang.
Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan adanya AMDAL (analisis dampak lingkungan), AMDAL  merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal –hal yang dikaji dalam proses AMDAL : aspek fisik-kimia, ekologi, sosial -ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk  mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis  ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap  lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan  timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah  untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di  antaranya digunakan kriteria mengenai : 
a.       besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha  dan/atau kegiatan;
b.      luas wilayah penyebaran dampak; 
c.       intensitas dan lamanya dampak berlangsung; 
d.      banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena  dampak;
e.       sifat kumulatif dampak;
f.       berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

   
2.      Penyelesaian Hukum Pidana Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Apabila Diterapkan Terhadap Kasus PT Indonesia Power
            Penyusun Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berusaha untuk membuat definisi tentang lingkungan sebagai berikut:
“lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.”[12]
            Istilah lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia sebagai terjemahan dari bahasa Inggris environment and human environment. Sering kali digunakan secara silih berganti dalam pengertian sama. Sekalipun arti lingkungan dan lingkungan hidup manusia dapat diberi batasan yang berbeda-beda berdasarkan persepsi setiap penulis.[13]
“lingkungan atau lingkungan hidup manusia adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita” [14]
            Pengertian di atas bahwa lingkungan hidup dalam arti ini adalah semua benda, daya, dan kehidupan termasuk di dalamnya manusia dan tingkah lakunya yang terdapat dalam suatu ruang, yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan  manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.[15]
            Dalam pengkajian terhadap ketentuan pemidanaan tindak kejahatan lingkungan, terlebih dahulu perlu dipahami apakah yang dimaksud dengan pidana dan pemidanaan tersebut, kemudian dilanjutkan makna filosofis yang terkandung dalam ketentuan-ketentuan pemidanaan yang berlaku (ius constitutum). Menurut Soedarto yang dimaksud dengan pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
            Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pidana mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut: [16]
1) pidana itu pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat lain-lain yang tidak menyenangkan;
2) pidana itu diberikan dengan sengaja oleh seseorang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh pihak yang berwenang);
3) pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang. Sementara pembatasan makna untuk pengertian pemidanaan menjadi suatu pengertian yang dilematis, terutama dalam menentukan apakah pemidanaan ditujukan untuk melakukan pembalasan atas tindak pidana yang terjadi atau merupakan tujuan yang layak dari proses pidana adalah pencegahan tingkah laku yang anti sosial. Menentukan titik temu dari dua pandangan tersebut, jika tidak berhasil dilakukan, memerlukan rumusan baru dalam sistem atau tujuan pemidanaan dalam hukum pidana. Pemidanaan mempunyai beberapa tujuan yang bisa diklasifikasikan berdasarkan teori- teori tentang pemidanaan. Teori tentang tujuan pemidanaan berkisar pada perbedaan hakikat ide dasar tentang pemidanaan, dapat dilihat dari beberapa pemandangan.
            Keberadaan hukum lingkungan dimaksudkan untuk melindungi dan mengamankan kepentingan alam dari kemerosotan mutu dan kerusakannya dalam rangka menjaga kelestariannya.[17] Hukum acara yang digunakan dalam peradilan tindak pidana lingkungan tidak beda dengan peradilan pidana pada umumnya, namun yang membedakan adalah esensi yang harus dimengerti oleh penegak hukum yang sampai saat ini belum bisa dipahami oleh para penegak hukum lingkungan di Indonesia.
            Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai sumber formal utama hukum lingkungan di Indonesia selain memuat ketentuan-ketentuan hukum dan instrumen-instrumen hukum seperti yang terkandung dalam undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Lingkungan Hidup tahun 1982 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup tahun 1997 telah juga memuat norma-norma dan instrumen-instrumen hukum baru. Beberapa norma hukum baru yang penting adalah tentang perlindungan hukum atas tiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penciptaan delik-delik materiil baru. Dalam tulisan ini beberapa norma hukum baru yang akan diuraikan.[18]
            Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah secara tegas mengadopsi asas-asas yang terkandung dalam Delarasi Rio 1992, yaitu asas-asas tanggungjawab negara, keterpaduan, kehati-hatian, keadilan, pencemar membayar, partisipatif dan kearifan lokal. Pengadopsian ini merupakan politik hukum yang penting karena dapat memperkuat kepentingan pengelolaan lingkungan hidup manakala berhadapan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Hakim dalam mengadili sebuah perkara dapat menggunakan asas-asas itu untuk memberikan perhatian atas kepentingan pengelolaan lingkungan hidup yang mungkin tidak diperhatikan oleh pelaku usaha ataupun pejabat pemerintah yang berwenang.
            Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya dengan Pasal 66 sangat maju dalam memberikan perlindungan hukum kepada orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari kemungkinan tuntutan pidana dan perdata. Perlindungan hukum ini sangat penting karena pada masa lalu telah ada kasus-kasus di mana para aktivis lingkungan hidup yang melaporkan dugaan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup telah digugat secara perdata atau dituntut secara pidana atas dasar pencemaran nama baik perusahaan-perusahaan yang diduga telah menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Di dalam sistem hukum Amerika Serikat dan Phillipina, jaminan perlindungan hukum seperti ini disebut dengan Anti SLAPP (strategic legal action against public participation), yaitu gugatan yang dilakukan oleh perusahaan yang diduga telah mencemari atau merusak lingkungan hidup kemudian menggugat si pelapor atau pemberi informasi atau whistle blower dugaan terjadinya masalah-masalah lingkungan dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut dan kerugian materiil terhadap pelapor atau pemberi informasi maupun terhadap pihak-pihak lain di masa datang.
            Gugatan SLAPP dapat mematikan keberanian anggota-anggota masyarakat untuk bersikap kritis dan menyampaikan laporan atau informasi tentang dugaan atau telah terjadinya masalah-masalah lingkungan hidup oleh sektor-sektor usaha sehingga pada akhirnya dapat menggagalkan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan peran aktif masyarakat madani (civil socitey). Para hakim di Indonesia penting sekali untuk memahami kehadiran dan kegunaan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
            Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menimbulkan perubahan dalam bidang kewenangan penyidikan dalam perkara-perkara lingkungan. Berdasarkan Pasal6 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (seterusnya disingkat dengan Polri) dan pejabat Pegawai Negeri Sipil (seterusnya disingkat dengan PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) yang menjadi dasar bagi keberadaan PPNS sebagaimana dirumuskan dalam Pasal Kewenangan Polri selain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP, antara lain, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, pemeriksaan dan penyitaan surat dan wewenang koordinasi atas pelaksanaan tugas PPNS (Pasal 7 ayat (2), Polri sebagai institusi yang berwenang menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum (Pasal8 ayat (2).
            Dengan demikian, berdasarkan sistem KUHAP, PPNS tidak berwenang menyerahkan berkas hasil penyidikan secara langsung kepada penuntut umum, tetapi harus melewati Polri. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengubah ketentuan yang selama ini memberikan kewenangan kepada Polri sebagai institusi satu-satunya yang dapat menyerahkan berkas hasil penyidikan kepada penuntut umum sebagaimana dinyatakan dalam Pasa l8 ayat (2) KUHAP. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menimbulkan perubahan.
            Perubahan ini terjadi melalui Pasal 94 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan: ”hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum.” Dengan demikian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkungan hidup dapat dan berwenang untuk menyerahkan berkas hasil penyidikan secara langsung kepada penuntut umum tanpa melalui Polri lagi. Pemberian kewenangan ini memang masih harus dibuktikan secara empiris pada masa depan apakah akan membawa perkembangan positif bagi upaya penegakan hukum lingkungan pidana atau tidak membawa perubahan apapun.
            Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan PPNS dalam penyidikan untuk:
a.      Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;     
b.      Melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;   
c.      Meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;     
d.     Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e.      Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan dan dokumen lain;
f.       Melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
g.      Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
h.      Menghentikan penyidikan;     
i.        Memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual;
j.        Melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana;
k.      Menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.[19]
Hal ini jika diaplikasikan terhadap kasus yang terjadi  pada PT Indonesia Power yang sampai mengakibatkan bocornya pipa minyak  dan kebocoran ini berdampak pada pencemaran lingkungan parah, karena sudah sampai mencemari air laut dan tanaman bakau di kawasan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar dan Indonesia Power tidak serius terhadap menanggulangi pencemaran lingkungan tersebut, karena  pencemaran lingkungan itu bentuk dari pelanggaran undang-undang lingkungan hidup. Pihak Indonesia Power tampaknya hanya seremonial dan sekedar saja membersihkan sisa oli dari kebocoran pipanya sebagaimana dituduhkan oleh Yayasan Wisnu Bali maka berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan perlindungan hukum kepada Yayasan Wisnu Bali yang telah memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari kemungkinan tuntutan pidana dan perdata atas pencemaran nama baik dari PT Indonesia Power. Sehingga Yayasan Wisnu Bali dapat mengadukannya kepada PPNS, karena PPNS yang mempunyai kewenangan atas hal tersebut, hal ini didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) yang menjadi dasar bagi keberadaan PPNS.
            Hal penting berikutnya adalah menentukan siapakah yang harus bertanggungjawab jika sebuah tindak pidana lingkungan hidup dinyatakan telah dilakukan oleh badan usaha atau korporasi. Pasal 116 ayat (1) menyebutkan ”tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: (a) badan usaha dan/ atau (b) orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana tersebut.” Selain itu, konsep pertanggungjawaban juga harus dipedomani ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan:
“Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional”.
            Berdasarkan Pasal 116 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diketahui bahwa ada tiga pihak yang dapat dikenai tuntutan dan hukuman ada tiga pihak yaitu:   
a.      badan usaha itu sendiri;
b.      orang yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana;
c.      pengurus.        
Mengingat Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan “sanksi dikenakan terhadap badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional”, pengurus tetap juga dapat dikenai pertanggungjawaban atas dasar kriteria ”orang yang memberi perintah atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana” sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b. Perbedaannya adalah rumusan Pasal 116 ayat (1) huruf b memang mengharuskan penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan bahwa penguruslah yang telah bertindak sebagai orang yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana, sehingga memerlukan kerja keras penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan peran para pengurus dalam tindak pidana lingkungan.
Sebaliknya, menurut ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b dikaitkan dengan Pasal 118, pengurus karena jabatannya secara serta merta atau otomatis memikul pertanggungjawaban pidana, sehingga lebih memudahkan dalam upaya penuntutan karena tidak membutuhkan pembuktian peran para pengurus secara spesifik dalam sebuah peristiwa pidana lingkungan. Penjelasan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperkuat interpretasi bahwa jika badan usaha melakukan pelanggaran pidana lingkungan, tuntutan dan hukuman ”dikenakan terhadap pimpinan badan usaha atas dasar pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan tersebut”. Pengertian “menerima tindakan tersebut” adalah “menyetujui, membiarkan atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.” Dengan demikian, pengurus perusahaan yang mengetahui dan membiarkan karyawan perusahaan melepas pembuangan limbah tanpa melalui pengolahan dianggap melakukan tindak pidana atas nama badan usaha, sehingga dirinya harus bertanggung jawab.
 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pendekatan hukum pidana tidak sebagai upaya terakhir  yang lazim disebut dengan istilah ultimum remedium untuk menghukum perilaku usaha yang menimbulkan masalah lingkungan hidup. Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup tahun 1997 sanksi pidana menjadi upaya terakhir setelah penegakan hukum administrasi negara tidak efektif. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ultimum remedium hanya berlaku untuk satu Pasal saja yaitu Pasal 100 yang menyatakan:
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3000.000.000, 00.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.”
            Dari rumusan Pasal 100 ayat (2) jelas dapat dipahami bahwa sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 100 ayat (1) baru dapat dikenakan jika sanksi administratif tidak efektif atau pelanggaran dilakukan berulang. Hal ini berarti sanksi pidana berfungsi sebagai upaya terakhir. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga telah secara tegas meletakkan pertanggungjawaban pidana kepada pimpinan badan usaha yang telah menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup tahun 1997 tidak disebut secara tegas pimpinan atau pengurus badan usaha dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Undang-Undang Lingkungan Hidup tahun 1997 hanya menggunakan istilah “yang memberi perintah” atau “yang bertindak sebagai pemimpin” dalam tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pertanggungjawaban pidana pimpinan badan usaha dirumuskan dalam Pasal 116 hingga Pasal 119. Namun, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap mengadopsi pertanggungjawaban badan usaha (corporate liability). Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat kriteria bagi lahirnya pertanggungjawaban badan usaha dan siapa-siapa yang harus bertanggungjawab.
            Jika ditilik rumusan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pertanggungjawaban badan usaha timbul dalam salah satu kondisi berikut yaitu (1) tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh badan usaha, atau atas nama badan usaha atau (2) oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha. Karena badan usaha tidak dapat bekerja tanpa digerakkan oleh manusia, maka pelaku fisik tetaplah manusia, yaitu orang atas nama badan usaha atau orang yang berdasarkan perjanjian kerja, misalkan seorang karyawan atau hubungan lain, misalkan perjanjian pemborongan kerja.          
            Rumusan ketentuan dan penjelasan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan sebuah terobosan atau kemajuan jika ditilik dari segi upaya mendorong para pengurus perusahaan agar secara sungguh-sungguh melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian dan pemulihan pencemaran atau perusakan lingkungan manakala memimpin sebuah badan usaha. Rumusan Ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mirip dengan vicarious liability dalam system hukum Anglo Saxon. Jadi PT Indonesia Power dapat dikenakan sanksi administratif dan apabila sanksi administratif tersebut tidak efektif maka barulah sanksi Pidana dijatuhkan mengingat sanksi pidana adalah ultimum remedium.
            Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memuat delik materiil yang diberlakukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang di bidang pengawasan lingkungan. Pemberlakuan delik materiil ini dapat dipandang sebagai sebuah kebijakan pemidanaan yang maju dalam rangka mendorong para pejabat pemerintah untuk sungguh-sungguh melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup. Delik materiil tersebut dirumuskan dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu:
”Setiap pejabat yang berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).”



BAB III
PENUTUP
Simpulan
Masalah lingkungan hidup pada dasarnya timbul karena :
a.       Dinamika penduduk;
b.      Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana;
c.       Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan dan teknologi maju;
d.      Dampak negatif yang sering timbul dan kemajuan ekonomi yang seharusnya positif;
e.       Benturan tata ruang.
            Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan adanya AMDAL (analisis dampak lingkungan), AMDAL  merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
            Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan perlindungan hukum kepada Yayasan Wisnu Bali yang telah memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari kemungkinan tuntutan pidana dan perdata atas pencemaran nama baik dari PT Indonesia Power. Sehingga Yayasan Wisnu Bali dapat mengadukannya kepada PPNS, karena PPNS yang mempunyai kewenangan atas hal tersebut, hal ini didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) yang menjadi dasar bagi keberadaan PPNS. Menurut ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b dikaitkan dengan Pasal 118, pengurus karena jabatannya secara serta merta atau otomatis memikul pertanggungjawaban pidana,  sehingga lebih memudahkan dalam upaya penuntutan karena tidak membutuhkan pembuktian peran para pengurus secara spesifik dalam sebuah peristiwa pidana lingkungan dan PT Indonesia Power dapat dikenakan sanksi administratif dan apabila sanksi administratif tersebut tidak efektif maka barulah sanksi Pidana dijatuhkan mengingat sanksi pidana adalah ultimum remedium.



DAFTAR PUSTAKA
Sunarso, Siswanto. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Rineka Cipta; Jakarta. 2005.
Machmud, Syahrul. Problematika Penerapan Delik Formil Dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia. Mandar Maju; Bandung. 2012.
Silalahi, Daud. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung; Alumni. 1992.
Muladi dan Barda Nawawi arief.  Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni; Bandung, 2005.
P Soemartono, Gatot. Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika; Jakarta. 1996.



[1]Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005, hal. 1
[2] Syahrul Machmud, Problematika Penerapan Delik Formil Dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia, Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2012, hal 106
[3]Ibid, hal. 1.
[5] Pasal1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[6] Syahrul Machmud, Op Cit, Hal 402.
[7] Ibid.
[8] Ibid, Hal 336-337.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 ayat (1).
[13] Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung. Alumni. 1992. Hal 7.
[14]Ibid. Hal 8.
[15]Ibid, Hal 8.
[16] Muladi dan Barda Nawawi arief,  Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005, hal 4.
[17] Gatot P Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, Hal 25.
[18] http://www.mahkamahagung.go.id, di unduh tanggal 26 September 2014.
[19] Ibid.

No comments:

Post a Comment