HUKUM PERUSAHAAN DAN
INVESTASI
PERBEDAAN UU NO 16
TAHUN 2001 DENGAN UU NO 28 TAHUN 2004
Perbedaan
UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 dengan UU No. 28 Tahun 2004
1.
Pada pasal 5 UU No. 16 tahun 2001 Kekayaan Yayasan
baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan
berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara
langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau
pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
Sedangkan
dalam pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 ada pengecualian yaitu dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa
Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri,
Pembina, dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh
yang maksudnya melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan
jam kerja Yayasan bukan bekerja paruh waktu (part time).
Dan penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium tersebut ditetapkan
oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.”
2.
Pada pasal 11 UU No. 16 tahun 2001 Kewenangan Menteri
dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagai badan hukum
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atas nama Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
Yayasan. Dan dalam memberikan pengesahan,
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta
pertimbangan dari instansi terkait. Sedangkan dalam pasal 11 UU No. 28
tahun 2004 untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau
kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta
pendirian Yayasan tersebut, dan Notaris wajib menyampaikan permohonan
pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari
terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani. Dalam memberikan
pengesahan akta pendirian Yayasan, Menteri dapat meminta pertimbangan dari
instansi terkait dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Instansi terkait, wajib
menyampaikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.
3.
Pada pasal 12 UU No. 16 tahun 2001 pengesahan akta
pendirian diajukan oleh pendiri atau kuasanya dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada Menteri.
Pengesahan diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal
diperlukan pertimbangan pengesahan diberikan atau tidak diberikan dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban
permintaan pertimbangan diterima dari instansi terkait, atau setelah lewat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan
kepada instansi terkait tidak diterima.
Sedangkan
dalam pasal 12 UU No. 28 tahun 2004 Permohonan
pengesahan diajukan secara tertulis kepada Menteri. Pengesahan terhadap
permohonan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Sedangkan
dalam hal diperlukan pertimbangan, pengesahan
diberikan atau ditolak dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban atas
permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima. Dalam hal jawaban atas
permintaan pertimbangan tidak diterima, pengesahan diberikan atau ditolak dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
permintaan pertimbangan disampaikan kepada instansi terkait.”
4.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 13A, sehingga dalam UU No. 28 tahun 2004 berbunyi sebagai
berikut : “ Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan
sebelum Yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus
secara tanggung renteng.”
5.
Dalam pasal 24 UU No. 16 tahun 2001 Akta pendirian
Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar
yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia. Pengumuman tersebut diajukan permohonannya oleh Pengurus Yayasan
atau kuasanya kepada Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian
Yayasan yang disahkan atau perubahan Anggaran Dasar yang disetujui. Sedangkan
dalam pasal 24 UU No. 28 tahun 2004 Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan
sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau
telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia. Pengumuman, dilakukan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan
atau perubahan Anggaran Dasar disetujui atau diterima Menteri. Tata cara
mengenai pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6.
Pasal 25 UU No. 16 tahun 2001 tentang selama
pengumuman belum dilakukan, Pengurus
Yayasan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh
kerugian Yayasan. Di hapuskan dalam UU No.
28 tahun 2004.
7. Dalam pasal 32 UU No. 16 tahun 2001 pengurus Yayasan diangkat
oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Sedangkan
dalam pasal 32 UU No. 28 tahun 2004 pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina
berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan,
ditentukan dalam Anggaran Dasar, yang maksudnya dalam Anggaran Dasar Yayasan
dimuat berapa kali jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Pengurus untuk dapat
diangkat kembali.
8.
Dalam pasal 33 UU No. 16 tahun 2001 dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, Pembina
yang wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada
instansi terkait. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus
Yayasan. Sedangkan dalam pasal 33 UU No. 28 tahun 2004 dalam hal terjadi
penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan yang menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. Dan pemberitahuan tersebut, wajib disampaikan dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian
Pengurus Yayasan.
9.
Dalam pasal 34 UU No. 16 tahun 2001 Dalam hal
pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas
permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat
membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan
diajukan. Sedangkan dalam UU No. 28 tahun 2004 selain ketentuan tersebut juga Pengurus
Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
10.
Dalam pasal 38 UU No. 16 tahun 2001 Pengurus dilarang
mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan,
Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada
Yayasan.
Sedangkan dalam pasal 38 UU No. 28 tahun 2004 Yayasan dilarang
mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan,
Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada
Yayasan.
11.
Dalam pasal 41 UU No. 16 tahun 2001 Pengawas Yayasan
diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat
Pembina. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang
berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian
atau penggantian tersebut. Di dalam UU No. 28 tahun 2004 ketentuan
tersebut dihapus.
12.
Dalam pasal 44 UU No. 16 tahun 2001 Pengawas Yayasan
diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu
selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Sedangkan dalam pasal 44 UU No. 28 tahun 2004 Pengawas Yayasan
diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu
selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Pengawas Yayasan dapat
diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan ditentukan
dalam Anggaran Dasar yang maksudnya dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa
kali jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Pengawas untuk dapat diangkat kembali.
13.
Dalam pasal 45 UU No. 16 tahun 2001 dalam hal
terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina yang wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait. Pemberitahuan
tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan.
Sedangkan dalam pasal 45 UU No. 28 tahun 2004 dalam hal terjadi
penggantian Pengawas, Pengurus yang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Menteri. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengawas
Yayasan.
14.
Dalam pasal 46 UU No. 16 tahun 2001 dalam hal
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas
permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat
membatalkan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas tersebut.
Sedangkan dalam pasal 46 UU No. 28 tahun 2004 dalam hal ketentuan
tersebut Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau
penggantian Pengawas tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan. Dan juga Pengawas
Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina
15.
Dalam pasal 52 UU No. 16 tahun 2001 ikhtisar laporan
tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. Ikhtisar
laporan tahunan tersebut wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia bagi Yayasan yang:
a. memperoleh bantuan
Negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) atau lebih; atau
b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp
20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah) atau lebih.
Sedangkan dalam pasal 52 UU No. 28 tahun 2004 ikhtisar laporan
tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan dan juga ikhtisar
laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang :
a. memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak
lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam 1
(satu) tahun buku; atau
b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
16.
Dalam pasal 58 UU No. 16 tahun 2001 Pengurus dari
masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima
penggabungan menyusun usul rencana penggabungan. Usul rencana penggabungan
tersebut dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari
Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
Sedangkan dalam pasal 58 UU No. 28 tahun 2004 selain ketentuan
tersebut juga rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina
masing-masing Yayasan dan rancangan akta penggabungan tersebut dituangkan dalam
akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.
17.
Dalam pasal 60 UU No. 16 tahun 2001 rancangan akta
penggabungan Yayasan dan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima
penggabungan wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan. Persetujuan
tersebut diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima.
Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Sedangkan dalam pasal 60 UU No. 28 tahun 2004 dalam hal
penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan
persetujuan Menteri, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib
disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
Persetujuan diberikan atau ditolak jangka waktunya sama dengan
yang di atur dalam UU No. 16 tahun 2001.
Dan juga dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam
jangka waktu yang diatur tersebut, maka perubahan Anggaran Dasar dianggap
disetujui dan Menteri wajib mengeluarkan keputusan persetujuan. Sehingga ada
kepastian hukum dalam hal tersebut.
18.
Dalam pasal 68 UU No. 16 tahun 2001 kekayaan sisa
hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan
yang sama dengan Yayasan yang bubar.
Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan
lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama sisa kekayaan tersebut
diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan
tujuan Yayasan tersebut.
Sedangkan dalam pasal 68 UU No. 28 tahun 2004 Kekayaan sisa hasil
likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan
dengan Yayasan yang bubar. Kekayaan sisa hasil likuidasi dapat diserahkan
kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang
bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum
tersebut. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada
Yayasan lain atau kepada badan hukum lain, kekayaan tersebut diserahkan kepada
Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
19.
Dalam pasal 71 UU No. 16 tahun 2001 pada saat
Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah:
a. didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara
Republik Indonesia; atau
b. didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan
kegiatan dari
instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum, dengan
ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang
ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan
Undang-undang ini.
Yayasan wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu)
tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini dapat dibubarkan
berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang
berkepentingan.
Sedangkan dalam pasal 71 UU No. 28 tahun 2004 pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan
yang :
a. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin
melakukan kegiatan dari instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini
mulai berlaku, Yayasan tersebut
wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya
dengan ketentuan Undang-undang ini.
Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan dapat
memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan
ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam
jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang
ini mulai berlaku.
Yayasan tersebut wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat
1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian. Yayasan yang tidak menyesuaikan
Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku
dan Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan , tidak
dapat menggunakan kata Yayasan di
depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas
permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
20.
Dalam pasal 72 UU No. 16 tahun 2001 Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan
Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya
sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan
ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor
Yayasan yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum
Undang-undang ini diundangkan.
Sedangkan dalam pasal 72 UU No. 28 tahun 2004 Yayasan yang
sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau
sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu
peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangan yang merupakan
bagian dari ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di
kantor Yayasan yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum
Undang-undang ini diundangkan.
21. Di antara Pasal
72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) pasal dalam UU No. 28 tahun 2004, yakni Pasal 72 A dan Pasal 72 B, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 72 A Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan
Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat
(2) yang belum disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.
Pasal 72 B Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, permohonan
pengesahan akta pendirian Yayasan, permohonan perubahan Anggaran Dasar Yayasan,
dan pemberitahuan penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang telah diterima
Menteri, diproses berdasarkan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.”
No comments:
Post a Comment