Saturday, September 17, 2016

HUKUM PERUSAHAAN DAN INVESTASI PERBEDAAN UU NO 16 TAHUN 2001 DENGAN UU NO 28 TAHUN 2004

HUKUM PERUSAHAAN DAN INVESTASI
PERBEDAAN UU NO 16 TAHUN 2001 DENGAN UU NO 28 TAHUN 2004

Perbedaan UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 dengan UU No. 28 Tahun 2004
1. Pada pasal 5 UU No. 16 tahun 2001 Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
Sedangkan dalam pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 ada pengecualian yaitu dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh yang maksudnya melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja paruh waktu (part time).
Dan penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium tersebut ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.”

2. Pada pasal 11 UU No. 16 tahun 2001 Kewenangan Menteri dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagai badan hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan. Dan dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Sedangkan dalam pasal 11 UU No. 28 tahun 2004 untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut, dan Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani. Dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan, Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Instansi terkait, wajib menyampaikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.

3. Pada pasal 12 UU No. 16 tahun 2001 pengesahan akta pendirian diajukan oleh pendiri atau kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
Pengesahan diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal diperlukan pertimbangan pengesahan diberikan atau tidak diberikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan diterima dari instansi terkait, atau setelah lewat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan kepada instansi terkait tidak diterima.
Sedangkan dalam pasal 12 UU No. 28 tahun 2004 Permohonan pengesahan diajukan secara tertulis kepada Menteri. Pengesahan terhadap permohonan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Sedangkan dalam hal diperlukan pertimbangan, pengesahan diberikan atau ditolak dalam  jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban atas permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima. Dalam hal jawaban atas permintaan pertimbangan tidak diterima, pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan disampaikan kepada instansi terkait.”
4. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A, sehingga dalam UU No. 28 tahun 2004 berbunyi sebagai berikut : “ Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung renteng.”
5. Dalam pasal 24 UU No. 16 tahun 2001 Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut diajukan permohonannya oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya kepada Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan yang disahkan atau perubahan Anggaran Dasar yang disetujui. Sedangkan dalam pasal 24 UU No. 28 tahun 2004 Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman, dilakukan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau perubahan Anggaran Dasar disetujui atau diterima Menteri. Tata cara mengenai pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


6. Pasal 25 UU No. 16 tahun 2001 tentang selama pengumuman belum dilakukan, Pengurus
Yayasan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.  Di hapuskan dalam UU No. 28 tahun 2004.
7. Dalam pasal 32 UU No. 16 tahun 2001 pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Sedangkan dalam pasal 32 UU No. 28 tahun 2004 pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan, ditentukan dalam Anggaran Dasar, yang maksudnya dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa kali jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Pengurus untuk dapat diangkat kembali.

8. Dalam pasal 33 UU No.  16 tahun 2001 dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, Pembina yang wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan. Sedangkan dalam pasal 33 UU No. 28 tahun 2004 dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan yang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. Dan pemberitahuan tersebut, wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan.

9. Dalam pasal 34 UU No. 16 tahun 2001 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan. Sedangkan dalam UU No. 28 tahun 2004 selain ketentuan tersebut juga Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
10. Dalam pasal 38 UU No. 16 tahun 2001 Pengurus dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
Sedangkan dalam pasal 38 UU No. 28 tahun 2004 Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.

11. Dalam pasal 41 UU No. 16 tahun 2001 Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. Di dalam UU No. 28 tahun 2004 ketentuan tersebut dihapus.
12. Dalam pasal 44 UU No. 16 tahun 2001 Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. 
Sedangkan dalam pasal 44 UU No. 28 tahun 2004 Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Pengawas Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan ditentukan dalam Anggaran Dasar yang maksudnya dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa kali jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Pengawas untuk dapat diangkat kembali.
13. Dalam pasal 45 UU No. 16 tahun 2001 dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina yang wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan.
Sedangkan dalam pasal 45 UU No. 28 tahun 2004 dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus yang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengawas Yayasan.
14. Dalam pasal 46 UU No. 16 tahun 2001 dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas tersebut.
Sedangkan dalam pasal 46 UU No. 28 tahun 2004 dalam hal ketentuan tersebut Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pengawas tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan. Dan juga Pengawas Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina
15. Dalam pasal 52 UU No. 16 tahun 2001 ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. Ikhtisar laporan tahunan tersebut wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:
 a. memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih; atau
b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah) atau lebih.
Sedangkan dalam pasal 52 UU No. 28 tahun 2004 ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan dan juga ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan  wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang :
a. memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam 1 (satu) tahun buku; atau
b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
16. Dalam pasal 58 UU No. 16 tahun 2001 Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan. Usul rencana penggabungan tersebut dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
Sedangkan dalam pasal 58 UU No. 28 tahun 2004 selain ketentuan tersebut juga rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan dan rancangan akta penggabungan tersebut dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.
17. Dalam pasal 60 UU No. 16 tahun 2001 rancangan akta penggabungan Yayasan dan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima penggabungan wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan. Persetujuan tersebut diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Sedangkan dalam pasal 60 UU No. 28 tahun 2004 dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri  akta penggabungan.
Persetujuan diberikan atau ditolak jangka waktunya sama dengan yang di atur dalam UU No. 16 tahun 2001.
Dan juga dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam jangka waktu yang diatur tersebut, maka perubahan Anggaran Dasar dianggap disetujui dan Menteri wajib mengeluarkan keputusan persetujuan. Sehingga ada kepastian hukum dalam hal tersebut.

18. Dalam pasal 68 UU No. 16 tahun 2001 kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut.
Sedangkan dalam pasal 68 UU No. 28 tahun 2004 Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar. Kekayaan sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum tersebut. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
19. Dalam pasal 71 UU No. 16 tahun 2001 pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah:
a. didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia; atau
b. didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari
instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
Yayasan wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Sedangkan dalam pasal 71 UU No. 28 tahun 2004 pada  saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang :
a. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau 
b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait; 
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan  tersebut wajib  menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
Yayasan tersebut wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian. Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku  dan Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan , tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
20. Dalam pasal 72 UU No. 16 tahun 2001  Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan.
Sedangkan dalam pasal 72 UU No. 28 tahun 2004 Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan.
 21. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) pasal dalam UU No. 28 tahun 2004,  yakni Pasal 72 A dan Pasal 72 B, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal 72 A Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) yang belum disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang  tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 72 B Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan, permohonan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan pemberitahuan penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang telah diterima Menteri, diproses berdasarkan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.”







No comments:

Post a Comment